KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis terhadap Herman Fu dan Iguswan Saputra dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (20/8/2026). Jum’at (21/8/2026)
Herman Fu dijatuhi pidana empat tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sementara Iguswan Saputra divonis lebih berat, yakni lima tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti lebih dari Rp8 miliar dengan subsider pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut langsung mendapat respons dari kuasa hukum kedua terdakwa, Apri Anggara. Tim penasihat hukum mengaku kecewa karena sejumlah argumentasi yang disampaikan dalam pledoi dinilai tidak mendapatkan pertimbangan sebagaimana yang mereka harapkan.
Apri menegaskan, pihaknya belum dapat menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding. Hal itu lantaran salinan lengkap putusan belum diterima oleh tim penasihat hukum.
“Karena salinan putusan belum kami terima, pada intinya pembelaan kami tidak sependapat dengan majelis hakim. Kami merasa ada kekecewaan karena pledoi kami dikesampingkan,” kata Apri usai persidangan.
Menurutnya, tim hukum sejak awal berpendapat perkara yang menjerat Herman Fu dan terdakwa lainnya tidak tepat jika hanya dilihat dari perspektif tindak pidana korupsi.
Penasihat hukum menilai konstruksi perkara seharusnya juga mempertimbangkan rezim hukum pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup. Pandangan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam pledoi maupun duplik yang disampaikan dalam persidangan.
“Pada pledoi kami perkara ini bukan rezim perkara tipikor, tapi rezim pertambangan, kehutanan dan lingkungan. Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan kami,” ujar Apri.
Nilai Produksi Timah Jadi Perhatian
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah pertimbangan majelis hakim mengenai dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Apri menjelaskan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, nilai produksi bijih timah yang dijual kepada PT Timah dan PT Mitra Stania Prima (MSP) menjadi bagian dari dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
“Menurut majelis hakim dalam putusannya, klien kami terbukti bahwa nilai produksi timah yang dijual ke PT Timah dan PT MSP itulah hitungan kerugian keuangan negara, menurut majelis hakim,” kata Apri.
Pertimbangan tersebut, lanjutnya, berbeda dengan argumentasi yang diajukan pihak terdakwa dalam pembelaan.
Tim hukum sebelumnya mempertanyakan bagaimana nilai produksi bijih timah dapat secara langsung dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Dalam dokumen perkara, terdapat transaksi bijih timah melalui sejumlah jalur. Salah satunya pembayaran dari PT MSP yang disebut mencapai sekitar Rp15,71 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran dari PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP) yang tercatat sekitar Rp3,89 miliar.
Namun, Apri menegaskan pihaknya masih akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim setelah menerima salinan putusan.
Kerusakan Lingkungan Dipisahkan dari Kerugian Keuangan Negara
Selain persoalan nilai produksi, perbedaan pandangan juga muncul terkait kerusakan lingkungan.
Menurut Apri, terdapat perbedaan antara konstruksi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertimbangan majelis hakim terkait komponen kerusakan lingkungan.
Ia menjelaskan, JPU sebelumnya memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara yang dibebankan dalam perkara tersebut.
Namun, majelis hakim dalam putusannya justru menempatkan persoalan kerusakan lingkungan dalam rezim hukum lingkungan.
“Namun, kami tidak sependapat dengan majelis hakim dan tuntutan jaksa terkait kerusakan lingkungan, dimana menurut jaksa kerusakan lingkungan merupakan kerugian negara, sementara menurut majelis hakim itu merupakan rezim hukum lingkungan,” tutur Apri.
Perbedaan pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan dikaji oleh tim penasihat hukum sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Bagi tim hukum, rincian pertimbangan mengenai kerusakan lingkungan penting untuk diketahui karena berkaitan langsung dengan besaran kewajiban pembayaran uang pengganti yang akhirnya dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Uang Pengganti Herman Fu Turun Signifikan
Vonis terhadap Herman Fu juga menunjukkan adanya perbedaan cukup besar dibandingkan tuntutan JPU, khususnya dalam hal uang pengganti.
Sebelumnya, Herman Fu dituntut enam tahun penjara. Selain itu, JPU menuntut denda Rp800 juta subsider 170 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp38,55 miliar.
Dalam putusan majelis hakim, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Herman Fu turun secara signifikan.
Menurut Apri, majelis hakim tidak memasukkan komponen kerusakan lingkungan sebagaimana yang terdapat dalam konstruksi tuntutan JPU. Majelis hakim kemudian menghitung berdasarkan nilai produksi yang dianggap berkaitan dengan masing-masing terdakwa.
“Jadi, dari 38 miliar yang dibebankan kepada kami, sekarang hanya dihitung hasil produksi oleh majelis hakim dan masing-masing itu berbeda,” ujar Apri.
Untuk Herman Fu, uang pengganti yang disebut dalam putusan berada di kisaran Rp3,6 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan sekitar Rp38,55 miliar.
Meski demikian, tim hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk memastikan seluruh rincian mengenai dasar perhitungan uang pengganti tersebut.
Vonis Herman Fu Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam perkara ini, Herman Fu akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU yang meminta agar Herman Fu dihukum enam tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp600 juta subsider 120 hari kurungan.
Herman Fu juga dibebani uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar dengan subsider pidana penjara satu tahun enam bulan.
Sementara itu, Iguswan Saputra dijatuhi pidana lima tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 120 hari serta uang pengganti lebih dari Rp8 miliar dengan subsider dua tahun enam bulan.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Yulhaidir, juga telah dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir Banding
Setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum belum langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Apri mengatakan keputusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu bersama Herman Fu dan keluarga. Tim hukum juga perlu membaca secara detail pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum.
“Kami masih pikir-pikir apakah dalam upaya hukum banding atau menerima putusan, masih berdiskusi dengan klien,” katanya.
Menurut Apri, sejumlah hal yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut antara lain dasar penetapan kerugian keuangan negara, nilai produksi bijih timah, transaksi dengan PT Timah dan PT MSP, serta dasar pembebanan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.
Berawal dari Aktivitas Penambangan di Kawasan Hutan
Perkara ini berawal dari dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan hutan di Bangka Tengah.
Dalam proses persidangan, perkara tersebut mengungkap sejumlah pihak yang disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan. Di antaranya pihak yang dikaitkan dengan pemodalan, penyediaan alat berat, pelaksana kegiatan di lapangan hingga pihak yang melakukan pembelian bijih timah.
Nama Yoppy Boen juga muncul dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang dikaitkan dengan pemodalan.
Sementara PT MSP dan PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama disebut dalam dokumen perkara sebagai pihak yang melakukan pembayaran atas bijih timah yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
Dengan dibacakannya putusan terhadap Herman Fu dan Iguswan Saputra, pemeriksaan perkara tersebut di tingkat pertama telah berakhir.
Namun, perkara belum sepenuhnya selesai. Tim kuasa hukum masih memiliki waktu untuk menentukan sikap setelah menerima salinan putusan secara lengkap.
Keputusan apakah Herman Fu dan Iguswan Saputra akan menerima vonis atau mengajukan banding akan bergantung pada hasil kajian terhadap pertimbangan hukum majelis hakim.
Bagi tim penasihat hukum, persoalan utama yang masih perlu dicermati adalah konstruksi kerugian negara, hubungan antara nilai produksi dengan kerugian keuangan negara, serta pemisahan antara kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan.
Seluruh poin tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Bangka Tengah tersebut. (Sumber : Bangkabelitungtv.com, Editor : KBO Babel)















