HGU 9.000 Hektare, Hak Plasma Warga Belum Tuntas? Elvi Diana Desak PT GSBL Bertindak!

Hak Plasma Tak Kunjung Terealisasi, DPRD Babel Desak PT GSBL Segera Bertanggung Jawab

banner 468x60
Advertisements
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah pemilihan Bangka Barat, Elvi Diana, mendukung tuntutan masyarakat terkait pemenuhan hak kebun plasma oleh PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Ia menegaskan perusahaan perkebunan wajib memenuhi hak masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rabu (21/10/2026)

Elvi meminta PT GSBL segera menyelesaikan kewajibannya dan tidak menunda pemenuhan hak masyarakat. Menurutnya, kebun plasma merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan perkebunan yang harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Ia menilai perusahaan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan usaha perkebunan. Karena itu, PT GSBL didorong untuk bersikap profesional, transparan, serta memberikan kejelasan mengenai realisasi kebun plasma yang selama ini dituntut warga.

banner 336x280

“Apa yang menjadi hak masyarakat silakan dibayarkan. Jangan sampai tidak dibayarkan,” kata Elvi.

Ia kembali menegaskan bahwa kewajiban perusahaan harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan ditunda tanpa kejelasan penyelesaian.

“Sudah seharusnya perusahaan melakukan kewajibannya. Perusahaan harus memberikan hak masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Dukungan dari DPRD Babel tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan plasma yang melibatkan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Bangka Barat.

Warga Tuntut Kejelasan Hak Plasma

Sebelumnya, perwakilan masyarakat dari sejumlah desa di Bangka Barat mendatangi DPRD Babel pada Senin, 14 September 2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta kejelasan mengenai pemenuhan hak kebun plasma yang dituntut dari PT GSBL.

Desa yang disebut terwakili dalam penyampaian tuntutan tersebut antara lain Air Belo, Belo Laut, dan Mayang. Warga meminta perusahaan merealisasikan alokasi kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana yang mereka tuntut.

Masyarakat menilai kewajiban tersebut belum direalisasikan sebagaimana mestinya sejak perusahaan mulai beroperasi pada 1993. Kondisi itu menimbulkan kekecewaan karena warga merasa belum memperoleh hak yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena PT GSBL disebut mengelola lahan hak guna usaha (HGU) seluas sekitar 9.000 hektare. Dengan luas lahan tersebut, masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai perhitungan alokasi plasma, pelaksanaan kewajiban perusahaan, serta penyelesaian hak yang dinilai belum dipenuhi.

Tuntutan warga tidak hanya berkaitan dengan penyediaan kebun plasma untuk masa mendatang. Mereka juga meminta pengembalian akumulasi hasil plasma yang menurut mereka belum disalurkan selama puluhan tahun.

Karena itu, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka melalui komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan perwakilan warga.

Warga Soroti Kewajiban Plasma Sejak 1993

Perwakilan masyarakat, Amrin Saimi, mengungkapkan kekecewaan warga karena hak plasma yang mereka perjuangkan belum terealisasi hingga saat ini.

Menurut Amrin, persoalan tersebut perlu segera ditangani dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.

“Perusahaan ini berdiri sejak 1993. Aturan pemerintah mewajibkan plasma minimal 20 persen dari total HGU,” ujar Amrin.

Ia menyebut masih terdapat tiga hingga empat desa yang menurut masyarakat belum mendapatkan hak plasma. Warga berharap tuntutan tersebut memperoleh kepastian, sehingga tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Tiga hingga empat desa belum mendapatkan haknya sampai hari ini. Warga menuntut hak plasma segera diserahkan,” katanya.

Amrin juga menyoroti ketentuan yang menurut warga menjadi dasar tuntutan mereka, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2007 serta ketentuan yang mereka sebut berkaitan dengan kebijakan Menteri ATR/BPN.

Namun, penerapan aturan terhadap persoalan ini perlu dipastikan berdasarkan ketentuan yang relevan dengan perizinan, periode operasional, dan kewajiban perkebunan PT GSBL.

DPRD Diharapkan Kawal Penyelesaian Persoalan

Dukungan Elvi Diana mempertegas pentingnya penyelesaian persoalan plasma melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status kewajiban perusahaan, luas alokasi plasma yang menjadi hak mereka, serta mekanisme penyelesaian tuntutan atas hasil yang dinilai belum diterima.

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, verifikasi dokumen HGU, perizinan perkebunan, data desa penerima, dan riwayat pelaksanaan kewajiban plasma menjadi hal penting untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan dapat memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat agar perbedaan pandangan dapat diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, masyarakat berharap tuntutan mereka tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Mereka menginginkan langkah konkret yang memberikan kepastian terhadap hak plasma dan penyelesaian akumulasi hasil yang dipersoalkan.

Bagi warga di wilayah perkebunan Bangka Barat, realisasi plasma bukan sekadar persoalan pembagian lahan, melainkan juga berkaitan dengan kesempatan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar.

Karena itu, penyelesaian tuntutan terhadap PT GSBL diharapkan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. (

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed