KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan kompetensi majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) setelah putusan banding terhadap prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, justru meringankan hukuman. Sabtu (5/9/2026)
Dalam putusan tingkat banding, hukuman dua prajurit TNI dikurangi dan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama juga dianulir.
Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai keputusan tersebut menjadi persoalan serius karena perkara yang dihadapi berkaitan dengan tindakan aparat negara. Menurut dia, kapasitas pelaku sebagai prajurit yang memiliki akses terhadap kewenangan negara, termasuk informasi dan fungsi intelijen, semestinya menjadi pertimbangan dalam melihat tingkat pertanggungjawaban pidana.
“Majelis hakim pada tingkat banding patut dipertanyakan kompetensinya. Alih-alih memperberat pertanggungjawaban aparat negara yang memiliki akses intelijen, putusan banding justru mengurangi hukuman dan menghilangkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Fadhil di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Fadhil juga menyoroti persoalan yang lebih luas terkait sistem peradilan militer. TAUD menilai mekanisme peradilan militer saat ini belum sepenuhnya kompatibel dengan perkembangan sistem peradilan pidana modern.
Menurutnya, proses persidangan dalam perkara tersebut dinilai belum mampu mengungkap konstruksi peristiwa secara menyeluruh. TAUD berpandangan bahwa proses hukum tidak seharusnya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai terdakwa apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara.
“Ketiadaan konstruksi fakta yang hanya menyasar empat terdakwa dengan menegasikan aktor lainnya menguatkan anggapan bahwa peradilan militer menjadi instrumen impunitas sekaligus bagian dari operasi intelijen karena tidak membongkar bukti secara komprehensif,” ujarnya.
TAUD juga mempertanyakan sejauh mana proses pembuktian dalam perkara tersebut mampu menggali fakta secara utuh. Fadhil menilai pengungkapan perkara semestinya tidak hanya berorientasi pada pembuktian terhadap individu yang telah didakwa, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rangkaian peristiwa.
Kekhawatiran lain disampaikan terkait mekanisme hukum lanjutan di Mahkamah Agung. Fadhil menyebut posisi Mahkamah Agung sebagai judex juris membuat ruang pemeriksaan terhadap fakta perkara menjadi terbatas.
Dengan posisi tersebut, menurut dia, peluang untuk kembali membongkar fakta materiil perkara pada tingkat kasasi menjadi semakin sempit. Kondisi itu dinilai dapat menjadi kendala apabila masih terdapat aspek perkara yang dianggap belum terungkap secara menyeluruh pada tingkat sebelumnya.
“Proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan,” kata Fadhil.
Ia pun mendorong reformasi terhadap sistem peradilan militer agar mekanisme pemeriksaan perkara yang melibatkan anggota TNI dapat berjalan sejalan dengan prinsip peradilan pidana modern.
Menurut TAUD, reformasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses pembuktian berjalan secara menyeluruh, mengungkap kebenaran materiil, serta memberikan ruang yang lebih kuat bagi pemenuhan hak korban.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara tersebut telah diputus pada tingkat banding melalui perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan tersebut dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.
Putusan banding itu mengoreksi vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer II-06 Jakarta terhadap empat prajurit TNI dalam perkara penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Dalam putusan tingkat pertama, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan sanksi pemecatan tidak lagi diberlakukan.
Kemudian, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi pada tingkat pertama dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer. Di tingkat banding, hukumannya menjadi dua tahun penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun tanpa pemecatan. Putusan tersebut kemudian dikonfirmasi tetap pada tingkat banding.
Hal serupa berlaku terhadap Lettu Sami Lakka. Pada tingkat pertama, ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan tanpa pemecatan. Putusan tersebut juga tetap dipertahankan dalam putusan banding.
Dengan adanya putusan tersebut, TAUD mendesak agar persoalan peradilan militer tidak berhenti pada hasil vonis terhadap para terdakwa. Mereka meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara dapat dibuka secara menyeluruh dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
TAUD juga menegaskan pentingnya reformasi peradilan militer agar proses hukum terhadap prajurit TNI dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi korban. (Sumber : mediaindonesia.com, Editor : KBO Babel)
















