KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Sebanyak 1.806 warga binaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima Remisi Umum Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan Gubernur Babel Hidayat Arsani di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026). Selasa (18/8/2026)
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 1.753 warga binaan menerima Remisi Umum I. Sementara 53 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II, yang berarti pengurangan masa pidana hingga memungkinkan penerima langsung bebas setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dari jumlah penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 40 warga binaan tercatat langsung bebas pada momentum peringatan HUT ke-81 RI.
Penyerahan remisi menjadi salah satu bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan di Babel. Pemberian hak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan sejumlah persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Hidayat Arsani membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto. Dalam sambutan itu disampaikan bahwa remisi tidak sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses menjalani hukuman.
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” harus dimanfaatkan warga binaan sebagai kesempatan untuk membuka lembaran baru dalam kehidupan.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” pesan Hidayat.
Menurutnya, masa menjalani pembinaan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dan membentuk perilaku yang lebih baik. Warga binaan diharapkan tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga memiliki kesiapan ketika nantinya kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Karena itu, Hidayat mendorong agar program pembinaan di lembaga pemasyarakatan terus diperkuat. Pendidikan dan pelatihan keterampilan dinilai penting agar warga binaan memiliki bekal untuk menjalani kehidupan secara mandiri dan produktif setelah menyelesaikan masa pidana.
Pembinaan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh keterampilan yang dapat digunakan sebagai modal bekerja maupun berwirausaha ketika kembali ke tengah masyarakat.
Secara nasional, pemerintah pada tahun ini memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian hak remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Selain menunjukkan perubahan perilaku, penerima remisi juga harus menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Momentum pemberian remisi diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana. Para penerima diharapkan mampu mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
Warga binaan juga didorong meningkatkan keterampilan, menaati hukum, serta membangun kembali hubungan sosial dengan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, ketika kembali ke lingkungan masyarakat, mereka dapat menjalani kehidupan secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel Ade Agustina mengatakan pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Prosesnya melalui penilaian terhadap perilaku serta tingkat kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” ujar Ade.
Ia menjelaskan warga binaan penerima remisi merupakan mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku sesuai ketentuan serta mengikuti berbagai program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Program tersebut diharapkan memberikan bekal bagi warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kontribusi positif.
Di sisi lain, Ditjenpas Babel masih menghadapi tantangan berupa kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan. Saat ini, Ditjenpas Babel membawahi sembilan unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.
Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah warga binaan yang tersebar di seluruh UPT pemasyarakatan di Babel mencapai sekitar 3.089 orang.
Jumlah tersebut membuat hampir seluruh lapas di Babel berada dalam kondisi kelebihan kapasitas. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam pelaksanaan pelayanan dan program pembinaan warga binaan.
“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkap Ade.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya. Salah satu solusi yang diharapkan adalah pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru untuk menambah daya tampung.
Ade menyebut sejumlah wilayah memiliki potensi untuk menjadi lokasi pembangunan lapas baru, di antaranya Kabupaten Belitung Timur dan Bangka Selatan.
Penambahan fasilitas pemasyarakatan dinilai dapat membantu mengurangi beban kapasitas UPT yang ada saat ini. Selain mengatasi persoalan kelebihan penghuni, pembangunan fasilitas baru juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan.
Dengan pemberian remisi dan penguatan program pembinaan, pemerintah berharap sistem pemasyarakatan di Babel semakin mampu menjalankan fungsi pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
Bagi 1.806 warga binaan penerima remisi, momentum HUT ke-81 RI menjadi kesempatan untuk memperkuat perubahan positif. Sementara bagi 40 warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa bekal pembinaan yang telah diperoleh selama berada di lembaga pemasyarakatan. (Sumber : Laspela, Editor : KBO Babel)











