KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan sikap resmi terkait kasus hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam sebuah konferensi pers, Kamis (18/6/2026). Dalam pernyataannya, IDI menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap profesi dokter dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan pelayanan medis terhadap pasien almarhum Aldo Ramdani.
IDI menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya pasien tersebut dan menegaskan bahwa setiap kejadian dalam pelayanan kesehatan harus menjadi evaluasi bersama untuk peningkatan mutu layanan medis di fasilitas kesehatan.
Namun demikian, IDI juga menyatakan keprihatinan atas proses hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih. Organisasi profesi dokter tersebut menilai dakwaan pidana terhadap yang bersangkutan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi medis, terutama dalam konteks pelayanan kesehatan yang bersifat klinis dan berbasis tindakan profesional.
Dalam konferensi pers tersebut, IDI menegaskan bahwa penggunaan keterangan saksi ahli dalam proses hukum yang sedang berjalan dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum kedokteran. Menurut IDI, saksi ahli yang digunakan dalam perkara medis idealnya harus memenuhi sejumlah kriteria yang ketat agar penilaian yang diberikan bersifat objektif dan sesuai standar profesi.
Kriteria tersebut meliputi kesetaraan kompetensi, kesamaan pengalaman atau masa kerja rata-rata, kesesuaian tempat kerja di rumah sakit dengan tipe yang sama, serta kondisi kerja yang serupa atau mendekati situasi kasus yang sedang diperiksa.
IDI menilai apabila kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka terdapat risiko ketidaktepatan dalam penilaian medis yang dapat berdampak pada keputusan hukum terhadap tenaga kesehatan.
Selain itu, IDI juga menyoroti potensi dampak jangka panjang apabila dokter dinyatakan bersalah dalam kasus yang berkaitan dengan pelayanan medis. Menurut organisasi tersebut, putusan pidana terhadap dokter dapat memengaruhi pola kerja tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, khususnya dalam pelayanan kegawatdaruratan dan sistem on call di luar jam kerja.
IDI mengkhawatirkan adanya efek psikologis dan profesional, di mana dokter menjadi lebih berhati-hati secara berlebihan atau bahkan menolak layanan konsul di luar jam kerja karena kekhawatiran terhadap risiko hukum. Hal ini dinilai dapat merugikan masyarakat dan menurunkan akses layanan kesehatan, terutama pada kondisi darurat.
Dalam pernyataannya, IDI juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian ketentuan pidana, khususnya Pasal 613 Ayat (3), yang mengatur bahwa dalam hal terdapat pelanggaran pada undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, maka pendekatan pembinaan serta sanksi administratif harus diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, IDI berharap penyelesaian kasus yang melibatkan dr. Ratna dapat mengedepankan mekanisme etik dan disiplin profesi kedokteran terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pidana. Bahkan, IDI menyatakan harapan agar dr. Ratna dapat dibebaskan dari tuntutan pidana yang sedang berjalan.
IDI juga memberikan sejumlah masukan kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) agar lebih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Menurut IDI, rekomendasi dari MDP seharusnya tidak serta-merta dijadikan satu-satunya dasar dalam proses pemidanaan dokter.
Organisasi tersebut menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur disiplin profesi dalam dugaan pelanggaran medis yang berdampak pada pasien, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Selain itu, IDI meminta agar rekomendasi MDP hanya dikeluarkan pada kasus yang benar-benar masuk kategori tindakan kriminal medis, bukan pada setiap dugaan kesalahan prosedural dalam praktik kedokteran.
IDI juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara MDP dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dalam setiap proses pemeriksaan disiplin profesi dokter. Hal ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi penilaian etik dan profesional di lingkungan kedokteran.
Terkait saksi ahli dalam proses hukum, IDI kembali menegaskan pentingnya standar yang ketat, termasuk kesetaraan kompetensi, pengalaman kerja yang setara, serta kesesuaian fasilitas dan kondisi kerja agar pendapat ahli dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan profesional.
Kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, IDI mengimbau agar rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi tidak dijadikan satu-satunya alat bukti dalam perkara pidana yang melibatkan tenaga medis. IDI menilai bahwa pendekatan administratif dan disipliner harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa medis.
Selain itu, IDI juga meminta Kementerian Kesehatan untuk mempertimbangkan pembentukan Dewan Pengawas MDP guna memastikan bahwa lembaga tersebut bekerja secara objektif, transparan, dan berkeadilan. IDI juga mengusulkan adanya perlindungan hukum bagi dokter yang menjalankan tugas pelayanan, termasuk dalam sistem on call di luar jam kerja.
Di akhir pernyataannya, IDI mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa profesi dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan merupakan upaya maksimal berdasarkan ilmu kedokteran, yang tidak dapat menjamin kesembuhan pasien secara mutlak. Setiap tindakan medis, menurut IDI, memiliki risiko dan dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional sesuai standar medis.
Konferensi pers ini ditutup dengan penegasan bahwa IDI akan terus mengawal proses hukum yang melibatkan tenaga medis agar tetap berada dalam koridor keadilan, proporsionalitas, serta tidak merugikan pelayanan kesehatan masyarakat secara luas. (KBO Babel)















