KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menerima surat pemberitahuan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Babel, Monica Haprinda. Surat tersebut disampaikan oleh DPRD Babel dan kini tengah memasuki tahap administrasi di KPU. Kamis (18/6/2026)
Anggota KPU Babel, Ansori Muslim, membenarkan pihaknya telah menerima dokumen resmi pemberitahuan PAW tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses lebih lanjut masih akan ditangani oleh divisi teknis KPU yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait PAW surat dari DPRD sudah kami terima. Untuk teknis dan prosesnya bisa langsung ke divisi teknis yang berwenang untuk menjelaskan secara rinci proses PAW-nya,” kata Ansori saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Monica Haprinda diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Babel dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi I. Ia terpilih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pangkalpinang pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan perolehan suara signifikan.
Pada kontestasi tersebut, Monica meraih 10.377 suara, menjadikannya salah satu caleg dengan suara terbanyak di dapilnya. Ia kemudian dilantik bersama 44 anggota DPRD Babel lainnya dalam rapat paripurna pelantikan pada 24 September 2024.
Dengan demikian, Monica telah menjabat sebagai anggota DPRD Babel selama kurang lebih satu tahun delapan bulan sebelum proses PAW ini bergulir.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai alasan di balik pengajuan Pergantian Antar Waktu tersebut. Pihak KPU maupun DPRD Babel belum memberikan penjelasan detail terkait dasar administratif maupun keputusan internal partai yang menjadi pemicu PAW.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Monica Haprinda juga belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan terkait proses PAW yang tengah berjalan.
Proses Pergantian Antar Waktu sendiri merupakan mekanisme resmi dalam sistem legislatif di Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. PAW dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pengunduran diri, pemberhentian oleh partai politik, hingga sebab lain yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
KPU Babel saat ini menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan seluruh tahapan PAW sesuai prosedur, termasuk verifikasi administrasi dan penetapan calon pengganti berdasarkan daftar perolehan suara dalam Pemilu legislatif sebelumnya.
Dengan diterimanya surat pemberitahuan tersebut, proses PAW Monica Haprinda kini memasuki tahap awal di KPU Babel. Publik masih menunggu kejelasan resmi terkait alasan dan kelanjutan proses pergantian anggota DPRD tersebut dari partai politik maupun lembaga terkait. (Sumber : jurnalindonesia.co, Editor : KBO Babel)











