KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait sinergi pelayanan informasi dan komunikasi keimigrasian. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Bupati Bangka Tengah pada Rabu (17/9/2025). Kamis (18/9/2025)
Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenim Babel, Qriz Pratama, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Wakil Bupati Efrianda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi, Sekretaris Daerah Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam, serta jajaran pejabat dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Qriz Pratama menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di bidang keimigrasian. Menurutnya, pemerintah daerah merupakan mitra strategis dalam pencegahan dan penanganan berbagai isu terkait imigrasi.
“Imigrasi memandang pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam pencegahan dan penanganan isu-isu keimigrasian. Melalui kerja sama ini, kami berharap tercipta situasi keimigrasian yang aman, kondusif, dan mendukung kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat pedesaan,” ujar Qriz.
Sebagai tindak lanjut dari MoU ini, Ditjen Imigrasi Babel bersama Pemkab Bangka Tengah akan membentuk Sekretariat Desa Binaan Imigrasi dan menunjuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini dirancang sebagai langkah preventif, sekaligus sistem peringatan dini dalam pengawasan keimigrasian di wilayah pedesaan.
Dengan adanya program tersebut, diharapkan pengawasan terhadap pergerakan orang asing dapat dilakukan lebih efektif, serta mencegah tindak pidana seperti Perdagangan Orang (TPPO) maupun Penyelundupan Manusia (TPPM). Selain itu, masyarakat juga akan mendapatkan pemahaman lebih baik mengenai aturan dan layanan keimigrasian.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyampaikan apresiasi atas langkah sinergi ini. Ia menilai kerja sama dengan Ditjen Imigrasi akan memberikan dampak positif, terutama dalam menjaga keamanan wilayah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kerja sama ini tentu akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi keamanan, kenyamanan, maupun dalam mendorong pembangunan daerah. Dengan adanya sinergi ini, fungsi keimigrasian di Bangka Belitung akan semakin kuat,” kata Algafry.
Menurut Algafry, sinergi antara Pemkab Bangka Tengah dengan Ditjen Imigrasi juga akan mendukung upaya perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya bagi masyarakat yang bekerja atau melakukan aktivitas di luar negeri. Hal ini sekaligus sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyampaian informasi terkait layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan orang asing. Dengan demikian, masyarakat Bangka Tengah tidak hanya lebih mudah mengakses layanan, tetapi juga merasa lebih terlindungi dari potensi permasalahan keimigrasian.
Qriz Pratama menambahkan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Menurutnya, kehadiran PIMPASA akan menjadi salah satu inovasi strategis dalam menghadirkan fungsi imigrasi yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami ingin agar masyarakat di pedesaan juga memahami fungsi imigrasi, bukan hanya sebatas layanan paspor. Imigrasi juga berperan penting dalam menjaga keamanan negara dari ancaman lintas batas,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini menegaskan komitmen bersama antara Ditjen Imigrasi Babel dan Pemkab Bangka Tengah untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang responsif, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan publik semakin optimal, perlindungan WNI lebih maksimal, serta fungsi keimigrasian di Bangka Belitung makin kokoh untuk mendukung stabilitas dan pembangunan daerah. (Sumber : Bicara Indonesis, Editor : KBO Babel)
















