KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Proyek rekonstruksi peningkatan Jalan Kartini Selindung, Pangkalpinang, yang digarap CV. Mandiri Jaya menuai sorotan tajam. Investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedur teknis yang berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan, bahkan merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat. Kamis (25/9/2025).
Salah satu kejanggalan mencolok ialah keterlambatan pengiriman alat pemadat yang wajib digunakan untuk memadatkan agregat jalan.
Meski alat itu belum ada di lokasi, pelaksana proyek nekat melanjutkan penghamparan agregat. Padahal, menurut standar teknis, agregat harus dipadatkan terlebih dahulu dengan alat pemadat khusus serta dilakukan uji kepadatan menggunakan Dynamic Cone Penetrometer (DCP test) sebelum pekerjaan dilanjutkan.
“Fakta di lapangan menunjukkan uji kepadatan itu tidak dilakukan,” ungkap sumber investigasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat jalan cepat rusak, tidak bertahan lama, dan akhirnya merugikan publik yang mengandalkan infrastruktur tersebut.
Lebih jauh, proyek senilai Rp2.513.700.000,00 berdasarkan kontrak nomor 02/SPK/PUPR-MB APBD/BM/2025 tanggal 19 Agustus 2025 itu juga dinilai lemah dalam aspek pengawasan. Tim redaksi tidak menemukan kehadiran konsultan pengawas maupun pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) saat turun ke lapangan pada Selasa (23/9/2025).
Padahal, keberadaan mereka wajib untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan standar mutu.
Kekurangan lainnya, pekerjaan di lokasi tidak dilengkapi rambu-rambu keselamatan. Kondisi ini jelas membahayakan pengguna jalan dan pekerja, karena tidak ada arahan maupun tanda peringatan bagi lalu lintas yang melintas.
Ketika dikonfirmasi, pelaksana lapangan, Jefri, membantah adanya pelanggaran. Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi pada Rabu (24/9/2025) malam, ia menyebutkan:
1. Alat pemadat sudah tersedia di lokasi.
2. Pemadatan agregat dilakukan berkala dan terus menerus hingga memenuhi standar, serta akan diuji sebelum pengaspalan.
3. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh konsultan maupun Dinas PUPR.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Publik pun makin bertanya-tanya soal sejauh mana pengendalian proyek benar-benar dijalankan.
Sementara itu, redaksi juga mencoba menghubungi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR, Yanto, pada Rabu (24/9/2025).
Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi melalui WhatsApp tidak kunjung mendapat respons.
Kasus ini mencerminkan lemahnya kontrol dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang menggunakan anggaran negara. Masyarakat mendesak Dinas PUTR untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, menegur pelaksana, serta memastikan setiap pekerjaan mengikuti aturan dan standar mutu.
Pembangunan jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan urat nadi mobilitas warga. Jika kualitasnya dikompromikan, yang dipertaruhkan bukan hanya miliaran rupiah uang negara, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di masa depan.
Redaksi jejaring media online akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Jika pelaksana proyek merasa dirugikan dengan pemberitaan ini, dipersilakan menggunakan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. (Bambang PJS Basel/KBO Babel)