Istri Eks Mendag Tom Lembong Terkait Kasus Obstruction of Justice Timah-Impor Gula

Maria Franciska Wihardja Diperiksa Terkait Dugaan Perintangan Kasus Timah-Impor Gula

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi penting dalam penyidikan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada berbagai kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi PT Timah dan impor gula. Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yaitu Maria Franciska Wihardja (MFW). Sabtu (10/5/2025)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa selain Maria Franciska, Kejagung juga memeriksa seorang saksi lain berinisial CA, yang merupakan istri dari tersangka Junaedi Saibih (JS), seorang pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

banner 336x280

“Jumat, 9 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa dua orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).

“Dua saksi berinisial CA selaku istri tersangka JS dan MFW selaku istri tersangka TTL pada perkara impor gula,” tambahnya.

Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani oleh pihak Kejagung. Meski demikian, ia belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya upaya yang dilakukan secara sengaja untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

Empat Tersangka Obstruction of Justice

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice ini. Mereka adalah:

  1. Marcella Santoso (MS) – Pengacara
  2. Junaedi Saibih (JS) – Pengacara
  3. Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan JakTV
  4. M. Adhiya Muzakki (MAM) – Ketua Tim Cyber Army

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang menghalangi penanganan kasus, termasuk dugaan korupsi yang terkait dengan PT Timah dan impor gula.

Pemeriksaan terhadap Maria Franciska Wihardja dan CA menjadi salah satu langkah penting dalam pengusutan kasus ini, di mana Kejagung terus berupaya untuk menuntaskan pemberkasan dan membawa kasus ini ke persidangan. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *