KBOBABEL.COM (PALEMBANG) — Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo memasuki babak penting. Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan saksi, ahli, dan pemeriksaan berbagai alat bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Kamis (18/6/2026)
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin bersama hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan.
Menurut jaksa, kesimpulan tersebut diperoleh setelah mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi, pendapat ahli, dokumen administrasi perbankan, serta alat bukti lainnya yang diajukan di muka persidangan.
Terdakwa yang mendapat tuntutan paling berat adalah Erwan Hadi, yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo. Jaksa menuntut Erwan dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Tidak hanya itu, Erwan juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kewajiban pembayaran, maka sisa kerugian negara akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan serupa juga diajukan kepada terdakwa Wisnu Andrio Patra. Jaksa menuntut Wisnu dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain pidana badan, Wisnu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak dibayar, maka ia terancam menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Sementara itu, terdakwa Juliantoro dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun sepuluh bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Juliantoro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Untuk terdakwa Dasril, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Dasril juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Pabri Putra Dasalin dan Mario Aska Pratama, masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa pemberian uang pengganti kepada sejumlah terdakwa merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah tersebut dilakukan terhadap pihak-pihak yang dinilai menikmati atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo yang berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.
Berdasarkan surat dakwaan, nilai kredit yang disalurkan dalam program tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran kredit diduga tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Jaksa mengungkapkan adanya dugaan penggunaan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan program KUR. Dalam praktiknya, sejumlah pihak diduga bertindak sebagai perantara yang mengumpulkan data dan identitas calon debitur.
Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit ke pihak bank. Namun dalam beberapa kasus, penerima manfaat yang tercantum dalam dokumen diduga tidak sepenuhnya menikmati dana kredit yang dicairkan.
Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan timbulnya kredit bermasalah serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.
Selama proses persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti untuk memperkuat dakwaan, termasuk dokumen pencairan kredit, hasil audit, serta keterangan saksi yang mengetahui mekanisme penyaluran KUR di wilayah Semendo.
Majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan para terdakwa yang menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada sidang berikutnya melalui penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Perkara dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian publik karena menyangkut program pembiayaan pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Masyarakat kini menunggu putusan akhir majelis hakim untuk mengetahui sejauh mana pertanggungjawaban hukum para terdakwa dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Putusan nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan yang diajukan jaksa diterima seluruhnya, sebagian, atau justru terdapat pertimbangan lain dari majelis hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. (Sumber : sumsel.jarrakpos.id, Editor : KBO Babel)











