KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kamis (18/12/2025)
Jaksa Roy Riady dalam persidangan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk Nadiem Makarim.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar Roy Riady saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga mengungkap total kerugian negara dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Sri Wahyuningsih merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana tersebut. Ia menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada periode 2020–2021. Selain itu, Sri juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2020–2021.
Jaksa menyebut bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan sejumlah pihak lainnya, yakni Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan, serta Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus Nadiem dan kini berstatus buron.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa proses pengadaan Chromebook dan CDM tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan yang matang serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengadaan tersebut dilakukan tanpa evaluasi harga dan tanpa survei lapangan yang memadai, sehingga perangkat yang dibeli tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di berbagai daerah, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pengadaan chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan, tidak sesuai prinsip pengadaan, dan tanpa melalui evaluasi harga serta survei. Akibatnya, laptop tersebut tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga mengungkap bahwa para terdakwa secara sengaja menyusun reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS. Kajian tersebut, menurut jaksa, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook dan Chrome Device Management, tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya di daerah 3T,” kata jaksa.
Dalam persidangan tersebut, dari empat terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan, hanya Nadiem Makarim yang tidak hadir. Jaksa menyampaikan bahwa Nadiem masih menjalani pembantaran setelah menjalani operasi, sehingga belum dapat mengikuti proses persidangan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu perkara besar yang menyeret nama pejabat tinggi negara di sektor pendidikan. Program digitalisasi pendidikan yang awalnya bertujuan untuk mendukung proses belajar mengajar berbasis teknologi justru diduga menjadi sarana penyimpangan anggaran dalam jumlah besar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa serta aliran dana dalam kasus tersebut. Jaksa menegaskan akan membuktikan seluruh dakwaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)










