Kasus Rp100 Juta Memanas, Andi Kusuma Sebut Ada Tekanan Penguasa dan Ancaman Penyidik

Jangan Lawan Penguasa!”—Andi Kusuma Ungkap Ancaman, Siap Laporkan Kapolda Babel

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus penetapan tersangka terhadap advokat DR Andi Kusuma oleh Polda Bangka Belitung dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta kian memanas dan membuka tabir yang lebih luas. Sabtu (4/4/2026)

Bukan sekadar perkara hukum biasa, kasus ini mulai menyeret isu serius: dugaan kriminalisasi, tekanan kekuasaan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

banner 336x280

Dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kedai kopi di Pangkalpinang, Andi Kusuma tampil tanpa tedeng aling-aling.

Ia tidak hanya membantah tuduhan, tetapi juga mengurai kronologi panjang yang menurutnya justru menunjukkan dirinya sebagai korban dari sebuah skenario yang dipaksakan.

Saya tegaskan, tidak ada actus reus, tidak ada mens rea dalam perkara ini. Tidak ada perbuatan pidana, tidak ada niat jahat. Lalu atas dasar apa saya dijadikan tersangka?” tegasnya di hadapan awak media.

Dari Advokat Rakyat ke Pusaran Kasus

Andi memulai penjelasannya dengan menegaskan rekam jejaknya selama kembali ke Bangka Belitung. Ia mengaku telah menangani ratusan klien dalam berbagai perkara, mulai dari sengketa BPJS, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik lahan—sebagian besar bahkan ia bantu secara cuma-cuma.

Tahun pertama saya tangani 400 klien. Tahun kedua hampir 830 klien. Ini bentuk pengabdian saya,” ujarnya.

Namun, titik balik terjadi ketika ia diminta membantu kasus dugaan penipuan investasi tambak udang bernilai miliaran rupiah.

Permintaan itu datang dari relasi dekatnya, yang memintanya membantu seorang perempuan bernama Sri Rani.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus penetapan tersangka terhadap advokat DR Andi Kusuma oleh Polda Bangka Belitung dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta kian memanas dan membuka tabir yang lebih luas. Sabtu (4/4/2026)
Caption : Advokat Andi Kusuma saat gelar jumpa pers di dampingi Irwan Prawira dan Advokat Budiyono di kedai kopi Lucky 88 Kota Pangkalpinang

Dari hasil penelusuran awal, Andi menemukan bahwa investasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat—tidak ada perjanjian resmi, tidak ada bukti aliran dana yang jelas, dan sebagian besar hanya didukung nota-nota yang nilainya sekitar Rp2 miliar.

Melihat kompleksitas itu, Andi mengambil langkah profesional: melakukan investigasi menyeluruh, menggandeng tim audit, hingga memfasilitasi mediasi antar pihak.

Perdamaian Tercapai, Masalah Baru Muncul

Upaya tersebut berujung pada kesepakatan damai. Para pihak sepakat membagi aset tambak, termasuk blok A dan blok B, serta pengembalian sejumlah alat berat.

Bahkan, menurut Andi, kliennya menyampaikan terima kasih atas penyelesaian tersebut.

Namun, persoalan muncul pada tahap akhir: pembayaran honorarium.

Kesepakatan Rp250 juta. Yang dibayar baru Rp100 juta. Sisanya Rp150 juta belum dibayar. Tapi anehnya, justru saya yang dilaporkan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Andi menyebut dirinya bahkan telah mengeluarkan dana talangan sebesar Rp120 juta untuk operasional penanganan kasus tersebut—yang hingga kini belum tergantikan.

Situasi semakin janggal ketika uang Rp100 juta yang sempat ditransfer justru dikembalikan, lalu kembali dipersoalkan dan berujung laporan polisi.

Ini logika hukum yang terbalik. Saya bekerja, perkara selesai, klien untung, tapi saya dilaporkan,” katanya.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus penetapan tersangka terhadap advokat DR Andi Kusuma oleh Polda Bangka Belitung dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta kian memanas dan membuka tabir yang lebih luas. Sabtu (4/4/2026)
Caption: Advokat Andi Kusuma saat gelar jumpa pers di dampingi advokat Budiyono dan Irwan Prawira di Kedai Lucky 88 Kota Pangkalpinang

*Dugaan Tekanan dan Ancaman

Yang membuat kasus ini semakin sensitif adalah pengakuan Andi terkait dugaan tekanan dari pihak tertentu.

Ia mengaitkan perkara ini dengan dinamika politik lokal, khususnya konflik antara Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung yang sempat ia coba mediasi.

Awalnya, Andi mengaku enggan terlibat. Namun karena dorongan rekannya, ia akhirnya membantu upaya perdamaian.

Di sinilah, menurutnya, masalah mulai berkembang.

Andi mengungkap adanya pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang pejabat tinggi daerah kepada rekannya, yang menyebut dirinya akan dijadikan tersangka karena membantu pihak yang dianggap “berseberangan”.

Tak hanya itu, ia juga mengaku mendapat intimidasi langsung dari penyidik saat pemeriksaan.

Disampaikan ke saya: ‘Jangan sok-sok lawan penguasa, nanti jadi tersangka.’ Dan hari ini terbukti,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi titik krusial yang memperkuat dugaan bahwa proses hukum yang ia hadapi tidak sepenuhnya independen.

Saksi Dipertanyakan, Proses Disorot

Dalam keterangannya, Andi juga menyoroti kualitas saksi yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut sejumlah saksi merupakan mantan karyawan yang telah diberhentikan karena pelanggaran serius, termasuk dugaan penggelapan dan tindakan tidak etis.

Mereka punya konflik dengan saya. Mereka dipecat. Tapi justru dijadikan saksi. Ini sangat tidak objektif,” tegasnya.

Ia menilai, jika proses hukum dibangun di atas saksi bermasalah dan bukti yang lemah, maka potensi kriminalisasi menjadi sangat nyata.

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Kasus penetapan tersangka terhadap advokat DR Andi Kusuma oleh Polda Bangka Belitung dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp100 juta kian memanas dan membuka tabir yang lebih luas. Sabtu (4/4/2026)
Caption: Advokat Andi Kusuma saat gelar jumpa pers di dampingi advokat Budiyono dan Irwan Prawira di Kedai Lucky 88 Kota Pangkalpinang

Serangan Balik: Praperadilan dan Laporan ke Kapolda

Tidak tinggal diam, Andi memastikan akan mengambil langkah hukum balik. Ia menyatakan akan mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Lebih jauh, ia juga berencana melaporkan Kapolda Bangka Belitung, Dirkrimum, dan penyidik terkait ke SPKT atas dugaan pemerasan.

Saya akan buka semuanya. Bukti ada. Saya sudah kirim ke Kapolda. Kalau hukum masih lurus, ini harus diuji,” ujarnya.

Langkah ini menjadi babak baru yang berpotensi memperlebar konflik, tidak hanya dalam ranah hukum, tetapi juga menyentuh dimensi kelembagaan kepolisian.

Lebih dari Sekadar Kasus

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal dugaan penipuan Rp100 juta. Ia telah berkembang menjadi cermin yang mempertanyakan independensi penegakan hukum di daerah.

Apakah ini murni perkara pidana? Ataukah ada kepentingan lain yang bermain di balik layar?

Publik Bangka Belitung kini menunggu, apakah proses hukum akan berjalan transparan dan objektif, atau justru semakin menguatkan dugaan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat tekanan.

Saya tidak takut. Saya melawan kebatilan,” tutup Andi.

Dengan rencana praperadilan dan laporan terhadap aparat kepolisian, satu hal menjadi pasti: kasus ini belum akan berakhir dalam waktu dekat—dan justru bisa menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum di Bangka Belitung. (KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *