
KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Terbongkarnya dugaan praktik jual beli lahan dan perizinan tambak udang di Kabupaten Bangka Selatan yang menyeret mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan tersebut dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar terkait penyalahgunaan kewenangan di daerah itu. Senin (12/1/2026)
Perkara ini mencuat setelah penyidik mengungkap adanya dugaan transaksi lahan dan perizinan tambak udang di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok. Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik pengaturan lahan dan izin yang tidak sesuai ketentuan, dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan pada masa itu.

Sumber-sumber yang berkembang menyebutkan, nilai ekonomi di balik praktik tersebut tidak kecil. Bahkan, aliran dana yang diduga terkait dengan pengurusan lahan dan perizinan tambak udang ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya nilai tersebut memunculkan keyakinan publik bahwa praktik ini tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari pengusaha hingga oknum pejabat dan perantara.
Hingga saat ini, penyidik baru mengungkap satu titik lokasi. Namun, satu titik terang tersebut justru memunculkan banyak pertanyaan baru. Masyarakat Bangka Selatan mulai mempertanyakan bagaimana proses jual beli lahan dan perizinan di wilayah lain. Tidak sedikit yang menduga bahwa praktik serupa juga terjadi di desa dan kecamatan lain, tetapi belum tersentuh penegakan hukum.
Kasus ini juga menghidupkan kembali ingatan publik terhadap sejumlah perkara lain yang pernah atau sedang ditangani aparat penegak hukum di Bangka Selatan. Mulai dari dugaan penyimpangan dalam bisnis pertimahan, persoalan dana hibah KONI, hingga pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dinas Pertanian yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Rangkaian persoalan tersebut membentuk gambaran bahwa pengelolaan kewenangan publik di Bangka Selatan kerap menjadi ladang kepentingan kelompok tertentu.
Fakta bahwa dua mantan bupati Bangka Selatan tercatat pernah berurusan dengan hukum semakin memperkuat anggapan tersebut. Bupati periode 2010–2015, Jamro, dan Bupati periode 2016–2021, Justiar Noer, sama-sama terseret perkara hukum. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah yang terjadi bukan semata-mata persoalan individu, melainkan persoalan sistem dan budaya kekuasaan yang membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Pengamat kebijakan publik menilai, praktik jual beli lahan dan perizinan merupakan bentuk paling nyata dari korupsi kewenangan. Dalam skema ini, uang, lahan, izin, dan tanda tangan pejabat bertemu dalam satu jalur kepentingan. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru diperdagangkan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat kehilangan keyakinan bahwa kebijakan dibuat untuk kepentingan bersama. Di sisi lain, daerah berpotensi kehilangan arah pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, karena keputusan strategis ditentukan oleh transaksi, bukan perencanaan yang matang.
Publik kini menaruh harapan besar pada Kejari Bangka Selatan untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pengungkapan satu kasus dinilai tidak boleh berhenti sebagai simbol semata. Aparat penegak hukum didesak untuk berani membuka titik-titik lain yang masih gelap, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain tanpa tebang pilih.
Masyarakat Bangka Selatan juga berharap proses hukum berjalan hingga tuntas, bukan hanya berhenti pada aktor tertentu. Penegakan hukum yang konsisten diyakini menjadi kunci untuk memutus mata rantai praktik jual beli kewenangan yang diduga telah berlangsung lama dan diwariskan dari satu rezim ke rezim berikutnya.
Kasus dugaan jual beli lahan dan perizinan tambak udang ini dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Jika pengungkapan berlanjut dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat, maka hal ini dapat menjadi penanda bahwa Bangka Selatan masih memiliki harapan untuk berbenah dan pulih. Namun, jika berhenti di tengah jalan, keadilan dikhawatirkan hanya menjadi slogan, sementara praktik kotor terus berulang dan merugikan masyarakat. (Sumber : Babel Hebat, Editor : KBO Babel)








