KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Insiden kecelakaan laut (laka laut) yang terjadi di kawasan Jembatan Emas Kota Pangkalpinang pada Kamis (26/6/2025) pukul 14.30 WIB terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bangka Belitung, Alfian, memastikan bahwa proses perhitungan nilai kerugian akibat kejadian tersebut sedang dilakukan secara mendetail. Kamis (4/7/2025)
“Untuk penghitungannya ada analisa satuan harga, upah, bahan hingga berapa banyak pancang. Sampai saat ini belum selesai, mungkin dalam waktu dekat atau minggu depan insyaallah selesai,” kata Alfian saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Kerusakan yang terjadi mencakup pengaman sisi alur sungai yang roboh akibat tertabrak tongkang Blue Shapire TB. Majestix Artic. Alfian menegaskan bahwa pihak pemilik kapal telah menyatakan kesiapannya untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul dari insiden tersebut.
“Intinya mereka, siap mengganti berapa pun. Kalau perkiraan nilai kerugian itu, sekitar Rp 2 Miliar hingga Rp 3 Miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, juga memberikan pernyataan tegas mengenai tanggung jawab pihak kapal. Ia memastikan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tetap akan kita proses sesuai peraturan, yang punya kapal harus ganti rugi pada negara. Tidak ada gratis, tapi harus ganti rugi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hidayat Arsani, Rabu (2/7/2025).
Selain soal ganti rugi, Hidayat Arsani juga menyinggung tentang kebijakan penutupan sementara Jembatan Emas yang diambil setelah insiden tersebut. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap risiko yang lebih besar, terutama apabila kapal berukuran besar kembali melintasi kawasan itu.
“Memang perlu dikaji jembatan itu, makanya saya mengambil langkah untuk mengangkat jembatan itu. Coba kalau itu tertutup gimana? Hancur gak? Ini kapal kosong, kalau kapal 4 ribuan ton ini beresiko. Saya mengambil tindakan itu bukan secara emosional, tapi secara akademis,” ungkapnya.
Hingga kini, proses perbaikan masih menunggu hasil akhir dari perhitungan kerugian yang dilakukan Dinas PUPR Bangka Belitung. Pemerintah provinsi berharap agar pemilik tongkang segera memenuhi kewajiban ganti rugi demi mempercepat pemulihan kondisi infrastruktur di kawasan tersebut.
(Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)












