
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Warga di kawasan perbatasan Semabung Lama dan Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, kembali mengeluhkan aktivitas pembakaran arang di area yang dikenal sebagai Pabrik City. Asap tebal yang dihasilkan dari proses pembakaran tersebut dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar karena kerap menyelimuti permukiman warga, terutama pada malam hari. Rabu (13/4/2026)
Aktivitas pembakaran arang yang dilakukan oleh salah satu usaha milik warga berinisial JK itu disebut sudah berlangsung cukup lama. Meski sempat berhenti akibat protes warga, kegiatan tersebut kembali beroperasi dalam beberapa hari terakhir, meskipun tidak dilakukan setiap hari.

Warga menyebut proses pembakaran biasanya berlangsung selama beberapa hari berturut-turut, sehingga menghasilkan asap pekat yang sulit dihindari. Kondisi ini membuat lingkungan sekitar kerap diselimuti kabut asap, bahkan hingga memasuki area rumah warga.
Salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa dampak asap pembakaran sudah sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Ia mengatakan banyak warga mengalami gangguan pernapasan ringan seperti sesak napas dan iritasi akibat paparan asap yang berulang.
“Warga sudah sangat resah. Asap sering ngebul, dan malam hari kabut asap bisa menutupi sebagian kampung. Ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan kami,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Warga juga menilai lokasi usaha pembakaran arang tersebut tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Pasalnya, jarak antara lokasi pembakaran dengan permukiman penduduk sangat dekat, sehingga dampak pencemaran udara langsung dirasakan masyarakat.
“Dalam aturan zonasi saja ini sudah salah. Seharusnya usaha seperti ini tidak berada dekat dengan pemukiman,” kata warga lainnya.
Selain dampak kesehatan, warga juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut. Mereka menduga aktivitas pembakaran arang itu belum memiliki izin lingkungan yang lengkap, termasuk dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara wajib memiliki izin lingkungan dan memenuhi standar baku mutu emisi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti membahayakan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, aturan tata ruang daerah juga mengatur bahwa kegiatan industri yang berpotensi menghasilkan polusi udara seharusnya tidak berada di kawasan padat permukiman tanpa kajian lingkungan yang jelas dan izin yang sesuai.
Warga berharap pemerintah Kota Pangkalpinang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka meminta agar aktivitas pembakaran arang dapat dihentikan sementara atau dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari permukiman penduduk.
“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi tolong juga perhatikan kesehatan warga. Anak-anak dan orang tua paling terdampak karena asap ini,” ujar warga lainnya.
Menanggapi keluhan tersebut, rencananya pihak kelurahan akan memfasilitasi mediasi antara warga dan pemilik usaha pada Rabu (13/5/2026). Mediasi ini juga akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang) serta instansi terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik atas polemik yang terjadi.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi penengah dalam permasalahan ini, sekaligus melakukan evaluasi terhadap kelayakan izin usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar pemerintah tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, DLH juga diharapkan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk mengukur tingkat pencemaran udara serta memastikan apakah aktivitas pembakaran arang tersebut masih memenuhi standar lingkungan atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kesehatan dan kualitas hidup warga di kawasan padat penduduk. Warga menegaskan bahwa solusi jangka panjang perlu segera diambil agar konflik antara aktivitas usaha dan kenyamanan lingkungan tidak terus berulang.
Dengan adanya rencana mediasi ini, masyarakat berharap tercipta kesepakatan yang adil antara pelaku usaha dan warga, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan dan keselamatan lingkungan sekitar. (Sumber : babelreview.co.id, Editor : KBO Babel)















