KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) — Kasus dugaan penyelundupan 6 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal menyeret seorang nakhoda kapal ke meja hijau. Namun, di tengah proses persidangan, muncul desakan agar aparat penegak hukum turut memeriksa sosok yang disebut sebagai pemilik kapal sekaligus pemilik BBM tersebut. Jum’at (4/9/2026)
Hartono alias Andos (48), warga Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan BBM. Hartono disebut hanya menjalankan perintah untuk membawa kapal bermuatan 6 ton solar dari Celagen menuju Sadai.
Penasihat hukum Hartono, Jailani Hasyim, SH, menilai kliennya bukan pihak utama dalam dugaan bisnis BBM ilegal tersebut. Menurut dia, Hartono hanya bekerja sebagai nakhoda dan menerima upah atas pekerjaannya.
Perkara ini bermula pada 16 Mei 2026. Sekitar pukul 15.00 WIB, Hartono didatangi seseorang bernama H. Rahman di Desa Celagen.
Dalam pertemuan tersebut, Hartono disebut mendapat perintah untuk membawa KM Usaha Mulia yang bermuatan sekitar 6 ton solar dari Celagen menuju Sadai.
“Klien saya ini memang bekerja dengan H. Rahman. Hari itu diminta membawa KM Usaha Mulia bermuatan 6 ton solar dengan upah Rp250.000,” ujar Jailani di Sungailiat, Rabu (2/9/2026).
Perjalanan tersebut kemudian berujung pada penangkapan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, kapal yang dinakhodai Hartono ditangkap oleh patroli laut Polres Bangka Selatan di wilayah Perairan Lepar. Hartono kemudian diamankan dan menjalani proses hukum hingga akhirnya menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Menurut Jailani, terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
Salah satunya adalah posisi Hartono yang disebut hanya sebagai pekerja, sementara sejumlah pihak lain yang berada di kapal justru tidak ditetapkan sebagai terdakwa.
Para anak buah kapal (ABK) yang turut berada dalam kapal saat penangkapan, kata Jailani, dilepaskan dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Ini yang kami pertanyakan. ABK ini hanya jadi saksi. Padahal statusnya sama dengan klien saya, yakni pekerja yang menerima upah dari aktor utama kasus ini, yakni H. Rahman,” katanya.
Sebut Nama H. Rahman dalam Pemeriksaan
Jailani mengatakan, nama H. Rahman sebenarnya sudah disebut Hartono dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Menurut dia, Hartono telah memberikan keterangan mengenai siapa pihak yang memerintahkan dirinya membawa kapal bermuatan solar tersebut.
Namun, Jailani mempertanyakan mengapa nama H. Rahman menurutnya tidak muncul dalam proses persidangan yang telah berlangsung dua kali.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polres Basel, Hartono sudah menyebut nama H. Rahman secara terang. Namun hingga dua kali persidangan, nama itu tidak pernah muncul,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak penasihat hukum meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada Hartono sebagai terdakwa.
Jailani mendesak Polres Bangka Selatan maupun Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk mendalami keterangan Hartono serta menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman BBM tersebut.
Ia bahkan meminta H. Rahman diperiksa secara serius guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Seharusnya H. Rahman dijadikan tersangka utama karena dia pemilik kapal, pemilik BB sekaligus pemodal dari bisnis ilegal tersebut. Mengapa perkara ini hanya ditimpakan kepada klien saya yang statusnya hanya pekerja?” tegas Jailani.
Meski demikian, tudingan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Status dan keterlibatan H. Rahman dalam perkara tersebut belum diputuskan oleh aparat penegak hukum maupun pengadilan.
Hartono Siap Jadi Saksi Mahkota
Dalam perkembangan perkara tersebut, Jailani menyatakan Hartono siap memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal yang disebut melibatkan H. Rahman.
Hartono bahkan disebut siap menjadi justice collaborator atau saksi mahkota apabila mekanisme hukum memungkinkan.
“Klien saya siap jadi saksi mahkota untuk membongkar bagaimana bisnis BBM ilegal yang dijalani oleh H. Rahman selama ini,” kata Jailani.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk membebaskan Hartono dari jeratan hukum, tetapi juga untuk membuka secara terang siapa saja pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Pihak penasihat hukum menilai penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga memberi perintah, menyediakan kapal, menyediakan BBM, maupun membiayai kegiatan tersebut.
“Demi keadilan, dia wajib jadi tersangka,” desaknya.
Sidang Berlanjut
Hartono sendiri telah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat. Sidang ketiga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kalangan ABK.
Persidangan tersebut diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting bagi penasihat hukum untuk menggali lebih jauh posisi Hartono dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (3/9/2026), H. Rahman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Pesan konfirmasi telah dikirim sejak Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.37 WIB, namun belum memperoleh respons.
Polres Bangka Selatan dan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga belum memberikan keterangan resmi mengenai desakan agar H. Rahman diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Media masih melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai perkara tersebut secara berimbang.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir dalam persidangan, sementara penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan. (Sumber : trasberita.com, Editor : KBO Babel)














