KBOBABEL.COM (SUNGAILIAT) – Penanganan kasus dugaan penggunaan identitas akuntan publik secara ilegal yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangka untuk proses hukum selanjutnya. Jum’at (17/7/2026)
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Kamis (16/7/2026) terhadap tersangka berinisial AA (60) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan praktik sebagai akuntan publik tanpa memiliki kewenangan maupun izin resmi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tersebut.
“Iya benar. Hari ini, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka atas nama inisial AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Agus, selain menyerahkan tersangka, penyidik Subdirektorat II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, tanggung jawab penanganan perkara kini berada di tangan jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan proses persidangan di pengadilan.
Agus berharap proses hukum dapat segera berlanjut hingga ke meja hijau agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Dalam proses penyidikan, tersangka AA sempat menjadi perhatian karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik.
Polda Bangka Belitung akhirnya menjemput paksa AA di kediamannya yang berada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
AA diamankan pada 20 Mei 2026 untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik melengkapi berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Bangka.
Dijerat Dua Ketentuan Pidana
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AA dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AA terancam hukuman penjara antara empat hingga enam tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Berawal dari Sengketa Tambak Udang
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha tambak udang bernama Frida Gunadi ke Polda Bangka Belitung.
Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan aset usaha tambak udang antara Frida Gunadi dengan seseorang bernama Surya Darma.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan hukum tersebut, Frida kemudian meminta pendampingan kepada AK Law Firm.
Menurut Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel AKP Husni Apriyansah, dari proses pendampingan hukum itu kemudian muncul inisiatif untuk melakukan audit terhadap perusahaan yang menjadi objek sengketa.
“Kemudian, saudara Frida mendatangi Kantor Hukum AK Law Firm untuk meminta bantuan hukum. Terkait laporan tersebut kemudian diinisiasi dilakukan audit,” ujar Husni.
Dalam proses tersebut, pihak kantor hukum menunjuk AA sebagai pihak yang melakukan audit terhadap perusahaan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa AA ternyata bukan seorang akuntan publik yang memiliki izin resmi.
Diduga Gunakan Identitas Akuntan Publik Secara Ilegal
Hasil penyidikan mengungkap bahwa AA diduga menjalankan aktivitas audit tanpa memiliki status sebagai auditor ataupun akuntan publik yang sah.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap kantor akuntan publik yang namanya digunakan dalam laporan audit tersebut.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa kantor akuntan publik tersebut tidak pernah memberikan penugasan kepada AA.
Bahkan, nama AA juga tidak tercatat sebagai auditor ataupun tenaga profesional pada kantor akuntan publik tersebut.
“Fakta yang ditemukan ternyata saudara AA ini bukan merupakan akuntan publik. Dari kantor akuntan publik cabang Bogor yang disebutkan dalam dokumen tersebut, AA bukan auditor dan tidak memiliki keabsahan atau lisensi sebagai auditor pada kantor akuntan publik tersebut,” jelas Husni.
Tidak hanya itu, penyidik juga memastikan bahwa AA tidak terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang merupakan organisasi profesi akuntan publik di Indonesia.
Ketiadaan keanggotaan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka menjalankan profesi tanpa legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Diduga Palsukan Tanda Tangan Pimpinan Kantor Akuntan Publik
Penyidikan juga menemukan dugaan tindak pidana lain dalam penyusunan laporan hasil audit.
AA diduga memalsukan tanda tangan salah satu pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor agar laporan audit yang dibuatnya terlihat sah.
Menurut penyidik, laporan audit tersebut kemudian digunakan dalam perkara yang sedang dihadapi pelapor.
Akibat penggunaan laporan audit yang diduga palsu tersebut, Frida Gunadi disebut mengalami kerugian.
Temuan inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan AA sebagai tersangka.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses hukum terhadap AA kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Bangka.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik penggunaan profesi akuntan publik secara ilegal maupun dugaan pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata maupun bisnis. (sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

















