KBOBABEL.COM (BANJARMASIN) — Perkembangan penyidikan kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa terus bergulir. Tim penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan kapal yang terjadi pada 13 September 2026 tersebut. Sabtu (3/10/2026)
Dari empat tersangka, satu orang merupakan nakhoda kapal yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran manajemen dan operasional PT Virgo Karya Shipping (VKS), perusahaan yang terkait dengan pengoperasian kapal.
Meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum ditahan. Polisi baru melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Kondisi inilah yang menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses hukum kasus KM Virgo Transport 8.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, tiga tersangka baru tersebut belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sehingga penyidik terlebih dahulu memanggil mereka secara resmi.
“Saat ini tersangka (nakhoda) ditahan di Polairud Banjarmasin. Yang satu ditahan, yang tiga baru kita layangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tersangka,” ujar Sigit, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Sigit, empat tersangka dalam perkara tersebut terdiri atas nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional. Polisi tidak merinci nama ketiga tersangka dari pihak perusahaan tersebut.
Penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti berkaitan dengan kecelakaan laut tersebut.
Dalam perkembangan sebelumnya, nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. AY kemudian ditahan di ruang tahanan Polda Kalsel. Ia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau ketentuan KUHP.
Penyidik Korpolairud juga telah memeriksa nakhoda tersebut untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terhadap sejumlah anak buah kapal (ABK) yang selamat serta pihak lain yang berkaitan dengan kejadian juga telah dilakukan.
Perkara Dilimpahkan ke Korpolairud
Selain penetapan tersangka, penanganan perkara KM Virgo Transport 8 kini berada di tingkat pusat. Polda Kalsel melimpahkan perkara tersebut kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri.
Pelimpahan dilakukan karena rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara berada di lebih dari satu wilayah hukum. Kapal diketahui berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin sebelum mengalami kecelakaan di Laut Jawa.
Sigit menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan berikutnya karena penyidik perlu meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.
“Karena peristiwa ini ada di Surabaya, ada di Banjarmasin, sehingga berkas tersebut ditangani Korpolairud Baharkam Polri,” kata Sigit.
Dengan pelimpahan tersebut, agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari jajaran manajemen PT VKS selanjutnya akan ditangani penyidik Korpolairud.
Pemeriksaan Manajemen dan ABK
Sebelum menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa berbagai pihak yang dianggap memiliki informasi terkait perjalanan dan pengoperasian kapal.
Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping, Simson Riki, sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan dan kru kapal bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap nakhoda, tetapi juga terhadap ABK yang selamat.
“Sudah, kami sudah dipanggil. Bahkan dari mulai ABK semua juga sudah dimintai keterangan,” ujar Simson.
Kuasa Hukum PT VKS, Rully Fahrizal, juga menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap pihak perusahaan di kantor cabang Surabaya. Sekitar 11 hingga 12 orang disebut telah menjalani pemeriksaan di kantor cabang tersebut.
Rangkaian pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai penyebab tenggelamnya kapal sekaligus menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kecelakaan Menelan Banyak Korban
KM Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan di Laut Jawa pada 13 September 2026. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa penumpang dan kru.
Berdasarkan perkembangan yang disampaikan kepolisian pada 2 Oktober 2026, Basarnas telah mengevakuasi 186 orang dari total 243 penumpang dan kru kapal. Sebanyak 108 orang ditemukan selamat, 78 orang meninggal dunia, sementara 57 korban lainnya masih dalam proses pencarian.
Di tengah proses penanganan perkara, proses identifikasi korban juga masih berlangsung. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Tim DVI Polda Kalsel kembali mengumumkan identitas 12 korban. Dengan tambahan tersebut, total 63 jenazah telah berhasil diidentifikasi dari 80 jenazah yang diterima Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Sebanyak 17 jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi.
Besarnya jumlah korban membuat proses penyidikan menjadi perhatian karena polisi tidak hanya harus mengungkap penyebab kecelakaan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menunggu Pemeriksaan Tiga Tersangka
Status tersangka yang disandang tiga petinggi PT VKS belum otomatis berarti mereka langsung ditahan. Dalam perkembangan terakhir, polisi baru mengirimkan surat panggilan agar ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang selanjutnya akan ditangani Korpolairud Baharkam Polri. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Hingga saat ini, baru nakhoda KM Virgo Transport 8 yang telah menjalani penahanan. Sementara tiga tersangka dari unsur perusahaan masih menunggu agenda pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Dengan beralihnya penanganan perkara ke Korpolairud Baharkam Polri, proses hukum kasus KM Virgo Transport 8 memasuki tahap lanjutan. Penyidik masih harus mendalami keterangan para tersangka, saksi, ABK, serta pihak manajemen perusahaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada tenggelamnya kapal di Laut Jawa tersebut. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















