Kasus Korupsi Tahura Bukit Mangkol Masuk Penyidikan, Penghitungan Kerugian Negara Belum Final

Kejari Bangka Tengah Dalami Dugaan Tipikor Bukit Mangkol, Penetapan Tersangka Ditunggu

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di Kabupaten Bangka Tengah. Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 Maret 2025. Selasa (3/6/2025)

Kepala Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyidikan masih berjalan, dengan pemanggilan saksi-saksi dan ahli yang dilakukan secara intensif. Selain itu, perhitungan potensi kerugian negara dalam kasus ini masih berlangsung.

banner 336x280

“Tersangka belum ada, kita masih proses penyidikan pemanggilan saksi dan ahli. Ini penyidik sedang proses menghitung kerugian negara perkara Bukit Mangkol,” ujar Husaini, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, Inspektorat Bangka Tengah telah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil audit yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah, Ari Yanuar alias Ayen. Hasil audit tersebut beserta rekomendasinya telah disampaikan kepada DLH Bangka Tengah pada 14 Februari 2025.

Dalam rekomendasinya, Inspektorat meminta pihak-pihak terkait, yakni Lintas dan Duta, untuk mengembalikan sejumlah uang sesuai dengan besaran yang diterima dari provider XL. Namun, hingga saat ini, pengembalian uang tersebut belum dilakukan karena status kasus yang sudah meningkat ke tahap penyidikan.

“Iya (belum sempat), karena kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” jelas Ari Yanuar, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menambahkan bahwa pihak DLH Bangka Tengah saat ini memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Bangka Tengah sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Selain itu, sanksi disiplin terhadap pegawai terkait yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Tengah, juga harus tertunda hingga ada hasil dari proses hukum yang tengah berlangsung.

“Sudah koordinasi dengan BKPSDM, jadi kami juga menunggu dari proses di Kejari, karena akan lebih kuat untuk proses sanksi kepada pegawainya,” lanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat adanya dugaan kerugian negara yang cukup signifikan. Tahura Bukit Mangkol, yang seharusnya menjadi salah satu kawasan konservasi dan hutan lindung di Bangka Tengah, kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan penggunaan dana yang seharusnya dikelola secara transparan.

Peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Kejari Bangka Tengah menandakan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi. Namun, proses hukum masih harus berjalan hingga tuntas, termasuk penetapan tersangka, penghitungan pasti kerugian negara, dan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

(Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *