KBOBABEL.COM (BANGKA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penampungan mineral ilegal berupa pasir ilmenit seberat 21,6 ton kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jum’at (10/7/2026)
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bangka hingga memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam menindak praktik pertambangan dan perdagangan mineral ilegal yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Bangka.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan di tingkat kepolisian. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra, Kamis (9/7/2026).
Tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan adalah seorang pria berinisial PRP alias Dana. Ia diduga melakukan aktivitas penampungan sekaligus perdagangan mineral berupa pasir ilmenit tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Merawang bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka pada Desember 2025.
Pengungkapan itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan aktivitas penampungan mineral yang diduga ilegal di kawasan perkebunan yang berada di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Lokasi tersebut kemudian diperiksa oleh penyidik dan ditemukan ratusan karung berisi pasir ilmenit yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengamankan sedikitnya 518 karung pasir ilmenit dengan total berat mencapai 21.645 kilogram atau sekitar 21,6 ton.
Jumlah tersebut menjadi barang bukti utama dalam perkara yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.
Karena memiliki volume yang sangat besar, barang bukti tersebut tidak disimpan di kantor kepolisian maupun kejaksaan. Untuk menjamin keamanan serta menjaga kualitas barang bukti, seluruh pasir ilmenit dititipkan di Gudang PT Timah Sungailiat hingga proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Bangka menjelaskan bahwa penitipan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku sehingga kondisi barang bukti tetap terjaga selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, keberhasilan penyidik menyelesaikan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap menunjukkan komitmen Polres Bangka dalam menangani tindak pidana di sektor sumber daya alam secara serius.
Ia menegaskan, praktik penambangan maupun penampungan mineral ilegal bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta merusak tata kelola pertambangan yang sah.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, aktivitas tersebut juga dapat memicu kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan tanpa memenuhi kaidah pertambangan yang baik.
Oleh karena itu, Polres Bangka memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan maupun perdagangan mineral di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal maupun penampungan mineral tanpa izin,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, setelah tahap II dilaksanakan, seluruh proses hukum selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Bangka, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sementara itu, terkait nasib barang bukti berupa puluhan ton pasir ilmenit, AKBP Deddy menjelaskan bahwa aset tersebut nantinya akan diproses sesuai mekanisme hukum apabila perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti tersebut direncanakan akan dilelang melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil lelang nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana yang terjadi.
“Melalui mekanisme lelang tersebut, diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap pemulihan kerugian negara. Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan mineral tanpa izin.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, maupun penampungan mineral ilegal di wilayah Kabupaten Bangka.
Menurutnya, pemberantasan pertambangan ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan sumber daya mineral di Kabupaten Bangka dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
Pelimpahan perkara ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Polres Bangka akan terus menindak setiap praktik pertambangan ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola sektor pertambangan yang bersih, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)

















