KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan mobil bodong yang dilaporkan seorang warga bernama Yoan Olsita ke Polresta Pangkalpinang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan polisi (LP) Nomor LP/B/320/VII/2024/SPK yang dibuat pada 25 Juli 2024 pukul 11.43 WIB itu telah berusia lebih dari satu tahun namun belum menunjukkan perkembangan berarti. Pihak pelapor menduga adanya unsur pembiaran dan ketidaktransparanan dalam proses penyidikan. Rabu (19/11/2025)
Dalam laporan tersebut, Yoan Olsita mengadukan dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta tindak pidana terkait mobil bodong dengan dokumen palsu sebagaimana pasal 263, 264, dan 265 KUHP. Namun hingga 17 November 2025, kasus ini disebut-sebut seperti “hilang ditelan bumi” tanpa penetapan tersangka.
Kepada tim media, Yoan Olsita mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penanganan kasus oleh Polresta Pangkalpinang. Ia bahkan menangis ketika menceritakan perjalanan panjang kasus yang dinilainya penuh kejanggalan.
“Saat saya datang mempertanyakan kasus tersebut, saya diberikan jawaban yang membuat saya bingung, kesal, dan seperti dilempar sana-sini seperti bola kaki,” ujar Yoan.
Menurut keterangan Yoan, bukti-bukti berupa rekaman suara, video, serta dokumen terkait telah diberikan kepada penyidik. Ia bahkan menyebut bahwa terlapor, seorang pria bernama Heri, telah mengakui adanya ketidakwajaran terkait asal-usul surat kendaraan yang disebut palsu. Mobil tersebut juga telah diserahkan kepada Polresta Pangkalpinang sebagai barang bukti.
Namun anehnya, hingga kini Heri masih bebas berkeliaran di Kota Pangkalpinang. Hal ini membuat Yoan menduga adanya “perlindungan hukum” yang diberikan kepada terlapor.
“Apa keistimewaan terlapor di mata kepolisian? Bukti-bukti sudah jelas, SPDP sudah keluar sejak 11 Juli 2025 tetapi pemberitahuan baru saya terima 23 September 2025,” ujar Yoan.
Dalam kesaksian lainnya, Yoan menjelaskan bahwa terlapor Heri sempat berbelit-belit ketika dikonfrontasi mengenai asal-usul mobil bodong tersebut. Bahkan sempat disebut nama seorang pria berinisial AM. Ketika AM dikonfirmasi, ia membantah membeli mobil dari Heri.
“Dirinya membantah, bukan beli dengan saya,” ujar AM.
Tak hanya itu, Yoan mengaku telah mendengar pembicaraan antara Heri, AM, dan beberapa pihak lain yang menyebutkan bahwa ada nama Aan dan Yudi yang diduga mengetahui transaksi mobil tersebut. Dalam percakapan yang didengar Yoan, Heri sempat berkata, “Ya sudah kalau mobil ini bermasalah, Aan dan Yudi kita panggil.”
Meski pengakuan-pengakuan tersebut telah disampaikan kepada penyidik, Yoan merasa penyidik seolah tidak menganggap serius laporan tersebut. Ia menilai penanganan kasus sengaja diperlambat.
“Saya merasa dipermainkan. Tidak ada keadilan yang berpihak kepada saya sebagai korban,” ucapnya.
Ketika awak media berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus, sejumlah pejabat di Polresta Pangkalpinang tidak memberikan jawaban memadai. Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners S.I.K, M.H, ketika ditanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang sudah satu tahun lebih itu, hanya menjawab singkat: “Silahkan konfirmasi di kantor.”
Namun saat awak media menegaskan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim terkait kasus ini namun tidak mendapat jawaban, Kapolres kembali tidak memberikan tanggapan lanjutan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga hanya bercentang dua tanpa balasan.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Dr. Singgih Aditya Utama S.I.K, M.H, saat dikonfirmasi melalui pesan WA terkait dugaan penipuan dan mobil bodong tersebut juga tidak memberikan respons. Pesan sudah terlihat terbaca, namun tidak dijawab. Hal ini menimbulkan dugaan menutupi informasi publik yang seharusnya terbuka berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik (UU KIP).
Sementara itu, penyidik Brigpol Feri Sigit yang menangani langsung laporan Yoan juga bersikap serupa. Pesan konfirmasi yang dikirim sejak 18 November 2025 tidak mendapat respons meski telah terbaca.
“Ini bentuk pembiaran dan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban melayani dan mengayomi masyarakat,” ujar salah satu aktivis hukum yang turut mendampingi Yoan.
Kondisi ini membuat Yoan semakin merasa tidak mendapatkan keadilan. Ia berharap kepolisian Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya warga kecil yang mencari kebenaran. Kami berharap Kapolri, Polda Babel, hingga Divisi Propam turun tangan,” tegas Yoan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polresta Pangkalpinang mengenai alasan keterlambatan penanganan laporan tersebut atau kendala yang dihadapi penyidik. Publik mendesak agar penyidik memberikan transparansi mengenai status perkara, termasuk apakah sudah ada gelar perkara, pemeriksaan saksi tambahan, atau kendala dalam penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Bangka Belitung yang menginginkan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya mendapatkan jawaban resmi dari Polresta Pangkalpinang. (Sumber : Jurnalispolisinews.com, Editor : KBO Babel)














