KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap untuk penerbitan dokumen yang menyatakan adanya maladministrasi. Jum’at (25/9/2026)
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar serta denda Rp300 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap Hery.
“Menyatakan terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” lanjut jaksa.
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp4,19 Miliar
Selain hukuman badan, jaksa menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Membebankan kepada Terdakwa Herry Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ujar jaksa.
Apabila uang pengganti tidak dapat dibayarkan dan tidak mencukupi dari hasil penyitaan harta benda, tuntutan jaksa juga mencantumkan pidana tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Tak hanya itu, Hery juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta dan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.
Jaksa Sebut Perbuatan Mencederai Amanah Ombudsman
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan hukuman Hery.
Salah satunya karena perbuatan terdakwa dinilai mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki peran dalam pengawasan pelayanan publik serta diharapkan ikut mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Jaksa juga menilai perbuatan Hery telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hal lain yang memberatkan adalah Hery disebut tidak mengakui perbuatannya selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan. Jaksa menyebut Hery belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Perkara yang menjerat Hery bermula dari dugaan penerimaan suap dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hery menerima uang dan sebuah rumah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp4,8 miliar.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan perusahaan di sektor pertambangan nikel.
Jaksa menyebut pemberian itu bertujuan agar Hery menggunakan jabatannya untuk menghasilkan dokumen atau laporan yang menyatakan adanya maladministrasi terkait perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemerintah.
Perhitungan kewajiban tersebut sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, jaksa menguraikan bahwa pemberian tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan Hery, yang ketika itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan penyusunan Laporan Hasil Ombudsman RI.
Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena diduga digunakan untuk memenuhi kepentingan pihak pemberi suap.
Tahapan Persidangan Berlanjut
Tuntutan jaksa ini belum menjadi putusan akhir dalam perkara tersebut. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut dengan tahapan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti Rp4,19 miliar, serta denda Rp300 juta, jaksa meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Perkara ini sekaligus menempatkan integritas penyelenggaraan pengawasan pelayanan publik sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses hukum terhadap Hery Susanto.
Putusan akhir sepenuhnya berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh alat bukti dan fakta persidangan. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)












