KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Surat Edaran Gubernur Nomor 100.3.4.1/0237/BKPSDMD/2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan Menteri Dalam Negeri . Kebijakan ini mengubah komposisi kerja menjadi 90 persen ASN bekerja dari rumah, sementara hanya 10 persen yang bertugas piket di kantor .
Tujuan utamanya mulia: efisiensi energi, menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 20 persen, dan merespon kenaikan harga minyak global . Pemerintah juga menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pengurangan penggunaan kendaraan operasional . Namun, pertanyaan kritis yang harus dijawab bersama: sebandingkah penghematan energi ini dengan kualitas pelayanan masyarakat Bangka Belitung?
Ada kabar baik dari sisi efisiensi. Kepala BKPSDMD Babel, Darlan, menyebut pengalaman WFH saat pandemi Covid-19 menjadi bekal berharga . Pj Sekda Babel, Ferry Afriyanto, meyakini fleksibilitas ini harus memicu peningkatan kinerja melalui efisiensi kerja yang lebih baik, dengan percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi . Jika berhasil, penghematan BBM dan listrik bisa signifikan.
Namun, kabar buruknya adalah kebijakan ini memiliki pengecualian yang sangat panjang. Surat edaran tersebut secara eksplisit mengecualikan unit-unit layanan publik vital dari WFH, antara lain: layanan kependudukan (Dukcapil), layanan perizinan, layanan kesehatan (RSUD dan laboratorium), layanan pendidikan (SMA/SMK/SLB), layanan pendapatan daerah (Samsat), serta unit kebersihan dan penanggulangan bencana . Artinya, pusat-pusat pelayanan yang paling sering dikeluhkan masyarakat justru tetap WFO penuh!
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, dengan tegas menyatakan bahwa pelayanan publik seperti Samsat, kesehatan, dan Dukcapil harus tetap optimal . Bahkan Ombudsman RI Perwakilan Babel, melalui Plt Kepala Perwakilan Kgs. Chris Fither, mengingatkan potensi maladministrasi dan siap melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mystery shopping .
Inilah ironi kebijakan ini: penghematan energi hanya dirasakan oleh ASN non-layanan, sementara beban pelayanan tetap dipikul oleh mereka yang tidak bisa WFH. Efisiensi listrik dan BBM mungkin tercatat di laporan, tetapi masyarakat yang ngurus KTP, izin usaha, atau berobat ke rumah sakit tetap harus datang ke kantor. Lalu, di mana keadilan distribusi efisiensi?
Bahkan, muncul risiko baru. Dengan 90 persen ASN di unit non-layanan bekerja dari rumah, koordinasi lintas bidang bisa terganggu. Seorang staf Dukcapil yang WFO mungkin membutuhkan data dari rekan di unit lain yang kebetulan sedang WFH. Jika infrastruktur digital belum merata—sesuatu yang juga disorot Ombudsman —maka potensi keterlambatan layanan sangat nyata.
Data dari BKPSDMD Babel menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen ASN di Bangka Belitung adalah Generasi Y dan Z yang melek digital . Secara teori, mereka mampu bekerja secara daring. Namun, kemampuan teknis tidak serta-merta menjamin akuntabilitas kinerja. Tanpa sistem pengawasan yang ketat—seperti yang diwanti-wanti Ombudsman—WFH bisa berubah menjadi “libur Jumat bersubsidi”.
Pemerintah Provinsi Babel memang mewajibkan Kepala Perangkat Daerah untuk melaporkan penghitungan penghematan anggaran, termasuk listrik, BBM, air, dan telepon . Evaluasi berkala setiap dua bulan juga akan dilakukan. Namun, belum ada instrumen baku untuk mengukur apakah penghematan ini sebanding dengan potensi penurunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Sebagai mahasiswi Magister di Universitas Bangka Belitung yang juga bagian dari masyarakat, saya melihat kebijakan ini seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, kita mengapresiasi keberanian Pemprov Babel mengadopsi budaya kerja modern yang lebih fleksibel dan hemat energi. Di sisi lain, kita harus jujur bahwa infrastruktur digital dan sistem pengawasan kita belum sepenuhnya siap.
Rekomendasi saya sederhana. Pertama, layanan publik frontline (Dukcapil, kesehatan, Samsat) jangan disentuh WFH dalam bentuk apapun—dan ini sudah dilakukan. Kedua, bagi unit non-layanan yang WFH, terapkan sistem key performance indicator (KPI) harian yang terukur. Ketiga, manfaatkan penghematan energi untuk memperkuat server dan jaringan internet di kantor-kantor pelayanan. Jangan sampai efisiensi listrik kantor malah membuat masyarakat antre lebih lama karena sistem lemot.
Yang terakhir, Pemprov Babel perlu menerbitkan laporan publik tentang realisasi penghematan energi versus tingkat kepuasan layanan publik setiap tiga bulan sekali. Jangan hanya angka penghematan yang dipamerkan, tetapi juga bukti bahwa pelayanan kepada warga Bangka Belitung tidak terganggu.
Jika tidak, kita hanya sedang memindahkan beban: ASN lebih ringan, masyarakat lebih berat. Dan dalam manajemen SDM publik, kepercayaan masyarakat adalah segalanya.
( Penulis : Rachmadiniarni – Mahasiswi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bangka Belitung )












