
KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha tambang asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS). Jum’at (22/5/2026)
Penetapan tersangka diumumkan langsung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis malam, 21 Mei 2026.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena PT QSS diduga melakukan aktivitas pertambangan bauksit di luar wilayah izin resmi yang dimiliki perusahaan. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.
Syarief menjelaskan, Sudianto alias Aseng diketahui merupakan beneficial owner atau pihak yang mengendalikan secara penuh aktivitas PT QSS. Karena itu, penyidik menilai tersangka memiliki peran penting dalam dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan perusahaan.
“Pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” kata Syarief.
“Dan saat ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” lanjutnya.
Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejagung menemukan indikasi bahwa PT QSS memang memiliki izin usaha pertambangan secara resmi. Namun dalam praktiknya, perusahaan justru melakukan aktivitas penambangan di lokasi lain yang tidak termasuk dalam area izin yang diberikan pemerintah.
Hasil tambang bauksit dari lokasi ilegal tersebut kemudian diduga dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi milik PT QSS. Modus inilah yang kini tengah didalami penyidik karena diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
“PT QSS memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” ungkap Syarief.
Penyidik menduga praktik tersebut telah menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan negara, kerusakan tata kelola pertambangan, hingga potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di luar izin resmi.
Meski demikian, hingga saat ini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Syarief.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto alias Aseng langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta guna mencari dokumen, alat bukti elektronik, serta data transaksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT QSS.
“Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” kata Syarief.
Untuk wilayah Jakarta sendiri, penyidik disebut telah menggeledah sedikitnya tiga lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan maupun pihak-pihak terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pertambangan yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan, terutama yang melibatkan praktik penambangan ilegal dan penyalahgunaan izin usaha.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, praktik pertambangan di luar wilayah izin juga dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan serius serta memicu konflik tata ruang di daerah.
Kejagung pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini seiring berkembangnya proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal PT QSS di Kalimantan Barat. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)















