Kejaksaan Agung Periksa Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dalam Kasus Korupsi Minyak

Korupsi di Pertamina: Kejaksaan Tetapkan 9 Tersangka, Eks Dirut Elia Massa Manik Ikut Diperiksa

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik, terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023. Elia Massa Manik sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2017-2018. Kamis (12/6/2025)

“Memeriksa EMM selaku Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Rabu, 11 Juni 2025.

banner 336x280

Selain Elia Massa Manik, penyidik Kejagung juga memeriksa lima orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus ini. Kelima orang tersebut adalah DS, karyawan PT Pertamina; NAL, Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina; DDS, Senior Manager Supply Planning PT Pertamina; JM, Authorized Agent/Finance Officer PT Marsh Indonesia (Asuransi Kapal); dan GI, VP Procurement PT Berau Coal periode 2017-2023.

Dalam penyelidikan yang terus berkembang, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi ini. Sebanyak enam orang di antaranya merupakan pejabat di anak perusahaan PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.

Para tersangka dari Pertamina di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Tersangka lainnya adalah Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; serta Edward Corne, Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Sementara dari pihak swasta, tiga tersangka yang ditetapkan adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penyidik menyebut adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang. Salah satu modus yang ditemukan adalah pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan Research Octane Number (RON) 92, namun produk yang diterima memiliki RON 90 atau lebih rendah. Selain itu, ditemukan praktik penggelembungan harga atau markup sebesar 13-15 persen dalam kontrak jasa angkut pembelian produk kilang.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini bertujuan untuk mengungkap potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi di lingkungan Pertamina. Kerugian tersebut diduga mencapai angka yang signifikan, mengingat besarnya skala operasi perusahaan pelat merah ini.

(Sumber: Tempo, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *