Kejari Pangkalpinang Lakukan Verifikasi dan Pasang Plang di Aset Terkait Kasus Korupsi Timah

Aset Sitaan PT Refined Bangka Tin Diverifikasi, Kejari Pangkalpinang Tegakkan Transparansi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah kembali menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Intelijen melakukan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan benda sitaan berupa verifikasi lapangan serta pemasangan plang sita pada sebuah aset yang terkait dengan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin, Rabu (10/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, SH., MH., beserta tim. Mereka melaksanakan pengamanan personil untuk memastikan proses berlangsung lancar, tertib, dan sesuai prosedur hukum.

banner 336x280

Adapun aset yang diverifikasi adalah satu bidang tanah beserta bangunan seluas 135 meter persegi yang berlokasi di Cluster Cendana No.10 Blok B1, Perumahan Graha Puri, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, dengan nama pemegang hak Anggreini. Aset tersebut resmi dipasangi plang sebagai tanda status hukum penyitaan.

Kegiatan ini turut dihadiri berbagai unsur dari kejaksaan dan instansi terkait. Hadir di antaranya Satgas Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Ahmad Zulkarnaen, SH., MH., Jaksa Ahli Madya pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Illiyana Imron Firdaus, SH. dan Ririn Veroinica, SH., Kepala Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset Kejati Babel Muhammad Fadly, SH., MH., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Fery Junaidi, SH., MH., serta perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.

 

Selain itu, unsur keamanan dan pemerintahan setempat juga ikut hadir, seperti Bhabinkamtibmas Kecamatan Selindung dan Lurah Selindung, sebagai bentuk sinergi dalam mendukung proses hukum yang berjalan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, pemasangan plang merupakan bagian penting dari proses pengelolaan benda sitaan.

Hal ini bertujuan memberi kepastian hukum sekaligus mencegah adanya upaya pengalihan atau penguasaan ilegal terhadap aset yang tengah dalam proses hukum.

“Langkah ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menjaga dan mengamankan aset sitaan agar tetap terpelihara hingga nantinya ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ungkap Anjasra.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti.

Pihak kejaksaan memastikan setiap tahapan telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan verifikasi dan pemasangan plang sita ini, publik kembali diingatkan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus korupsi tata niaga timah tidak berhenti pada tahap penyidikan semata, melainkan juga menyentuh pengelolaan aset yang berhubungan langsung dengan kerugian negara. (Sandy Batman/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *