KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Koordinator Sekretariat (Koorsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Fahlevi Prasidaya, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Rabu (8/7/2026). Kehadirannya yang berlangsung sejak pagi hingga sore sempat memunculkan berbagai spekulasi setelah ia terlihat beberapa kali keluar masuk gedung kejaksaan. Kamis (9/7/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Fahlevi Prasidaya tercatat dalam Buku Tamu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pangkalpinang sebagai tamu pada hari tersebut. Kehadiran pejabat sekretariat Bawaslu itu kemudian menjadi perhatian karena dilakukan secara mendadak dan berlangsung cukup lama.
Pantauan di Kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 13.30 WIB menunjukkan Fahlevi sudah tidak berada di lokasi. Namun, menurut keterangan petugas keamanan, yang bersangkutan sempat beberapa kali keluar masuk kompleks kejaksaan sejak pagi.
“Memang ada orang Bawaslu datang. Dia datang pagi hari terus keluar. Datang lagi, keluar lagi, hampir tiga kali. Namun sekarang dia sudah keluar pergi,” ujar salah seorang petugas keamanan Kejari Pangkalpinang.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai agenda yang dijalani Fahlevi di Kejari Pangkalpinang. Terlebih, pada awalnya belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan kedatangannya.
Saat dikonfirmasi usai memenuhi agenda di Kejari, Fahlevi akhirnya membenarkan bahwa dirinya memang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Kalau ke sini hanya memenuhi panggilan saja, dari pagi datang,” ujar Fahlevi kepada wartawan.
Meski mengakui adanya pemanggilan, Fahlevi enggan menjelaskan secara rinci materi yang dibahas selama berada di kantor kejaksaan. Ia hanya menyebut kedatangannya berkaitan dengan permintaan data.
“Cuma untuk memenuhi panggilan, minta data aja dulu,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab sebagian pertanyaan mengenai aktivitasnya di Kejari. Namun demikian, Fahlevi tidak menjelaskan data apa yang diminta maupun untuk kepentingan apa data tersebut digunakan.
Sejumlah informasi yang beredar menyebut pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah di lingkungan Bawaslu Kota Pangkalpinang. Namun hingga kini informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kejaksaan maupun Bawaslu.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah permintaan data tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi, klarifikasi administratif, atau penyelidikan terhadap persoalan tertentu.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, tidak membantah adanya agenda yang melibatkan pihak Bawaslu pada hari tersebut.
Namun ketika dimintai penjelasan mengenai substansi pemanggilan, Anjasra mengaku belum mengetahui secara rinci.
“Saya tidak pantau,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang maupun status permintaan data yang disampaikan kepada pihak Bawaslu.
Belum adanya keterangan resmi dari Kejari membuat publik masih menunggu kepastian mengenai konteks pemanggilan tersebut. Pasalnya, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga negara dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari pengumpulan data, permintaan klarifikasi, pendampingan hukum, hingga tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Dalam proses penegakan hukum, permintaan data kepada suatu instansi pemerintah juga merupakan hal yang lazim dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan informasi awal. Tahapan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun penetapan status terhadap pihak yang dimintai keterangan.
Meski demikian, karena menyangkut lembaga penyelenggara pemilu yang mengelola anggaran negara, setiap aktivitas yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian publik.
Masyarakat pun berharap Kejari Pangkalpinang maupun Bawaslu Kota Pangkalpinang dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai apakah akan ada pemanggilan lanjutan maupun permintaan data tambahan kepada pihak Bawaslu Kota Pangkalpinang. Perkembangan kasus ini masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebagai pihak yang melakukan pemanggilan.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan menyampaikan informasi terbaru setelah terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

















