Kejari Pangkalpinang Terima Pembayaran Denda Korupsi Rp300 Juta dari Keluarga Moch. Robi Hakim

Bayar Denda Rp300 Juta, Moch. Robi Hakim Terhindar dari Kurungan Pengganti 3 Bulan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menerima pembayaran denda sebesar Rp300 juta dari terpidana Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum), pada Selasa, 29 Juli 2025. Pembayaran tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB melalui Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Rabu (30/7/2025)

Denda itu merupakan kewajiban berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025. Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan:

banner 336x280

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan”.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pembayaran denda ini diserahkan langsung oleh istri terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH. Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan berlangsung dengan tertib.

Bahwa Pembayaran Denda tersebut diserahkan oleh Istri Terpidana a.n Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum) yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Dr. Sri Heni Alamsari, SH., MH,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Kejari Pangkalpinang.

Dengan dibayarkannya denda tersebut, terpidana tidak akan menjalani pidana kurungan pengganti selama tiga bulan sebagaimana yang tertera dalam putusan Mahkamah Agung. Hal ini menjadi bentuk pelaksanaan eksekusi pidana sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Bahwa dengan telah dibayarkannya denda tersebut maka Terpidana a.n Moch. Robi Hakim, SE. Ak bin Sopian Samsudin (almarhum) tidak akan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7493K/PID.SUS/2025 tanggal 16 Juli 2025,” lanjut pernyataan tersebut.

Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa dana denda sejumlah Rp300 juta akan segera disetorkan ke Kas Negara melalui Kas Daerah. Proses penyetoran dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pihak Kejaksaan juga memastikan bahwa pelaksanaan pembayaran denda ini berjalan dengan tertib dan tanpa gangguan.

Dengan ini, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, serta memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi dengan tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sumber: Siaran Pers Kejari Pangkalpinang, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *