Kemenkes Ubah Sistem Rujukan, BPJS Tegaskan Pasien Bisa Langsung Dirujuk ke RS Kompeten

Dirut BPJS: Pasien Tidak Perlu Lewat RS Tipe C Jika Butuh Layanan Tingkat Tinggi

banner 468x60
Advertisements

KBBOBABEL.COM (JAKARTA) – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang sebagaimana yang selama ini dipahami publik. Pernyataan ini ia sampaikan merespons rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hendak menghapus mekanisme rujukan bertingkat dan menggantinya dengan sistem yang lebih menyesuaikan kondisi medis pasien. Jumat (14/11/2025)

Menurut Ali, selama ini BPJS Kesehatan telah membolehkan pasien untuk langsung dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe A apabila kondisi medisnya memang membutuhkan pelayanan tingkat tinggi. Ia mencontohkan kasus pasien yang membutuhkan transplantasi organ seperti transplantasi hati. Dalam kondisi tersebut, pasien tidak perlu dirujuk terlebih dahulu ke RS tipe C karena fasilitas tersebut memang tidak memiliki kompetensi untuk menangani transplantasi.

banner 336x280

“Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-transplant atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ali menegaskan bahwa BPJS tidak pernah mewajibkan pasien berpindah dari rumah sakit kelas lebih rendah ke rumah sakit kelas yang lebih tinggi hanya untuk memenuhi prosedur administratif. Selama dokter mendiagnosis bahwa pasien membutuhkan perawatan lanjutan di RS kelas atas, maka rujukan langsung dapat diberikan.

“Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” ujarnya.

Rencana Kemenkes Menghapus Rujukan Berjenjang

Rencana Kemenkes yang kini dibahas bersama DPR bertujuan untuk menyederhanakan sistem rujukan yang selama ini dinilai tidak efisien. Dalam sistem sebelumnya, pasien yang membutuhkan perawatan tingkat lanjut harus melewati beberapa tahapan rumah sakit mulai dari kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme ini dikeluhkan banyak pihak karena memperlambat pelayanan dan berpotensi memperburuk kondisi pasien.

Kemenkes kini mengubah pendekatan dengan mengelompokkan fasilitas layanan berdasarkan kompetensi medis, bukan berdasarkan kelas administratif. Sistem baru ini membagi fasilitas layanan menjadi empat tingkat, yaitu:

  1. Layanan Dasar (Puskesmas/Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)

  2. Rumah Sakit Madya

  3. Rumah Sakit Utama

  4. Rumah Sakit Paripurna

Dengan format baru itu, pasien tidak lagi dirujuk berdasarkan kelas rumah sakit, melainkan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan untuk menangani penyakit tertentu. Dokter akan menentukan langsung, berdasarkan tingkat keparahan, ke rumah sakit mana pasien harus dirujuk.

Efisiensi Biaya dan Perawatan Lebih Cepat

Kemenkes menilai reformasi sistem rujukan akan membantu menekan biaya pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam sistem lama, pasien yang berpindah-pindah rumah sakit menyebabkan pembayaran klaim berlapis, sehingga membebani BPJS Kesehatan. Dengan sistem baru, pasien akan langsung mendapatkan layanan yang sesuai, sehingga BPJS hanya perlu menanggung satu kali rujukan.

Bagi pasien, sistem ini dinilai akan menghemat waktu dan mempercepat penanganan, terutama untuk penyakit berat yang membutuhkan tindakan segera seperti kanker, gagal ginjal, atau kebutuhan transplantasi.

Pasien Tetap Harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa alur pertama tetap tidak berubah. Pasien tetap wajib mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit.

Hal ini karena FKTP memiliki peran penting sebagai gerbang pertama pelayanan kesehatan, baik untuk pemeriksaan awal, pengendalian penyakit, edukasi maupun skrining. Dari pemeriksaan awal inilah dokter menentukan apakah pasien harus dirujuk dan ke tingkat layanan mana ia harus dirujuk.

Ali menambahkan bahwa BPJS Kesehatan mendukung penuh kebijakan Kemenkes selama tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Ia menyatakan bahwa prinsip dasar BPJS adalah memastikan peserta mendapatkan layanan sesuai kebutuhan medis, bukan berdasarkan prosedur yang memperlambat penanganan.

Reformasi sistem rujukan yang dicanangkan Kemenkes dan didukung BPJS Kesehatan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelayanan serta memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat di fasilitas kesehatan yang paling kompeten, tanpa terhambat oleh aturan administratif berlapis.

Dengan penegasan BPJS mengenai fleksibilitas rujukan dan rencana Kemenkes melakukan reformasi sistem layanan, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, dan efisien dalam kerangka Jaminan Kesehatan Nasional. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *