KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Fenomena judi online kembali menjadi perhatian serius setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap 1.494.652 penerima manfaat yang terindikasi terlibat aktivitas judi online pada periode triwulan kedua 2026.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2025. Pada tahun lalu, sekitar 600.000 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos terindikasi melakukan aktivitas judi online. Lonjakan hingga hampir 1,5 juta penerima manfaat pada 2026 menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dasar keluarga.
Anggota Komisi VIII DPR Surahman Hidayat menilai judi online telah berkembang menjadi ancaman serius yang berpotensi merusak kondisi sosial dan ekonomi keluarga, terutama masyarakat miskin dan rentan.
“Judi online adalah ancaman serius yang bisa menghancurkan masa depan keluarga miskin,” ujar Surahman dalam keterangannya, Jumat (13/8/2026).
Menurutnya, langkah Kemensos menangguhkan bantuan terhadap penerima yang terindikasi judi online patut didukung. Kebijakan tersebut diperlukan agar bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi penerima.
Meski demikian, Surahman meminta pemerintah memastikan proses verifikasi dilakukan secara cermat. Ia mengingatkan jangan sampai penerima bansos yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru kehilangan hak akibat kesalahan identifikasi atau ketidaktepatan data.
“Kami mendukung langkah Kemensos menangguhkan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi judi online. Namun, verifikasi perlu dilakukan secara cermat, jangan sampai salah identifikasi,” katanya.
Bansos Harus Digunakan Sesuai Peruntukan
Surahman menegaskan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan instrumen perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan rentan. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.
Karena itu, penggunaan bansos untuk aktivitas judi online dinilai bertentangan dengan tujuan program pemerintah. Selain berpotensi menghabiskan bantuan, judi online juga dapat menimbulkan persoalan ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi keluarga.
“PKH adalah amanah negara untuk keluarga miskin dan rentan. Sangat disayangkan jika ada penerima yang malah menggunakannya untuk judi online,” ujar Surahman.
Ia menilai penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui penangguhan bantuan. Pemerintah juga perlu memperkuat edukasi kepada penerima manfaat mengenai bahaya judi online serta dampaknya terhadap kehidupan keluarga.
Edukasi, menurutnya, perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya perlu berkolaborasi untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam aktivitas perjudian digital.
Surahman juga mendorong adanya pendekatan rehabilitasi bagi masyarakat yang sudah mengalami kecanduan judi online. Menurutnya, persoalan judi online bukan semata-mata berkaitan dengan penggunaan bansos, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh.
“Selain penindakan berupa penangguhan, perlu rehabilitasi agar keluarga penerima bisa kembali ke jalur yang benar. Edukasi moral dan agama harus diperkuat agar mereka menjauhi praktik yang merusak,” katanya.
Penerima Terindikasi Judol Melonjak
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan adanya peningkatan jumlah penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Pada 2025, jumlah KPM yang terindikasi judi online berada di kisaran 600.000 keluarga. Angka tersebut kemudian meningkat tajam pada triwulan kedua 2026 menjadi 1.494.652 penerima manfaat.
“Ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2025 yang lalu, yang jumlahnya mencapai hampir 600.000, tetapi tahun ini cukup mengejutkan juga, ternyata angkanya hampir mencapai 1,5 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi main judol,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kemensos menangguhkan penyaluran bansos kepada 1.494.652 penerima manfaat yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Namun, penangguhan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh penerima telah dinyatakan terbukti melakukan judi online. Pemerintah masih melakukan proses penelusuran dan pemutakhiran data untuk memastikan status masing-masing penerima.
Kemensos melakukan penelusuran bersama sejumlah lembaga, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta pemerintah daerah.
Hasil penelusuran akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila penerima bansos terbukti berulang kali melakukan transaksi judi online, Kemensos dapat mengalihkan hak penerimaan bantuan kepada pihak lain yang dinilai lebih berhak.
Sementara itu, penangguhan bantuan bagi penerima yang terindikasi judi online akan tetap dilakukan hingga Kemensos memperoleh hasil pemutakhiran data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data terbaru tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah penerima masih memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial atau tidak.
Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tetap berharap bantuan yang diberikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat.
“Semuanya tergantung asesmen dan hasil pemutakhiran ya. Jadi kalau kita sih berharap ya bantuan-bantuan ini dibelanjakan sesuai peruntukannya, tidak untuk judi online,” ujar Gus Ipul.
Meningkatnya jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan sekaligus edukasi. Di sisi lain, akurasi data dan proses verifikasi tetap menjadi hal penting agar kebijakan penangguhan tidak merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Dengan demikian, penanganan judi online di kalangan penerima bansos diharapkan tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mencakup pencegahan, edukasi, pemutakhiran data, serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

















