Kendalikan Situs CIVICTOTO dan JALUTOTO, Bos Judi Online Ditangkap di Tangerang

Raup Rp300 Juta per Bulan, Bos Judi Online Jaringan Internasional Akhirnya Ditangkap

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional dengan menangkap seorang pria berinisial LT (40), yang diduga sebagai pengendali dua situs judi online yang beroperasi dari Kamboja. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Lengkong, Pagedangan, Tangerang, Banten. Kamis (2/4/2026)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa LT mengendalikan dua situs judi online bernama CIVICTOTO dan JALUTOTO. Kedua platform tersebut diduga kuat menyasar masyarakat Indonesia sebagai pengguna utama.

banner 336x280

“Diduga kuat situs tersebut menargetkan masyarakat Indonesia sebagai pengguna,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, LT telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2022 hingga akhir 2025. Dalam kurun waktu tersebut, ia diperkirakan meraup keuntungan mencapai Rp3 miliar. Setiap bulannya, keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

Operasional jaringan judi online ini terbilang terstruktur. LT diketahui mempekerjakan sedikitnya 17 orang karyawan yang memiliki peran masing-masing. Struktur organisasi tersebut terdiri dari satu orang manajer, dua admin, 13 operator, dan satu auditor.

Seluruh aktivitas operasional situs judi tersebut dijalankan dari Kamboja, yang belakangan memang kerap disebut sebagai salah satu basis operasional jaringan judi online yang menyasar pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Meski operasional dilakukan di luar negeri, LT diketahui menetap di Indonesia. Ia tinggal di sebuah rumah di kawasan Pagedangan, Tangerang. Dari lokasi inilah, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Penangkapan LT sendiri dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2026. Setelah dilakukan proses penyidikan, perkara ini kini telah memasuki tahap lanjutan.

Ade Safri menjelaskan bahwa berkas perkara LT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

“Perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan tahap II pada Rabu, 27 Maret 2026,” jelasnya.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya uang tunai sebesar Rp202 juta, empat unit kendaraan roda dua beserta dokumen kepemilikannya, serta lima dokumen perjanjian jual beli tanah dan bangunan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang berharga lainnya seperti perhiasan dan emas batangan dengan berbagai ukuran, mulai dari 1 gram hingga 100 gram. Tidak hanya itu, tiga unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, serta belasan tas mewah juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset hasil tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan aktivitas mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian. Selain itu, ia juga dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. LT terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun serta denda kategori IV yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik judi online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Terlebih, jaringan yang diungkap memiliki keterkaitan lintas negara dan menyasar pengguna di Indonesia.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merugikan secara ekonomi serta berdampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Ke depan, aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan judi online, termasuk yang beroperasi dari luar negeri namun menyasar pasar domestik. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *