KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Polemik terkait penyegelan dan pemeriksaan 15 kontainer bermuatan mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memasuki babak baru. Kantor Bea Cukai Pangkalpinang memastikan bahwa muatan yang akan diekspor tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku dan dinyatakan layak untuk diekspor. Rabu (3/6/2026)
Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar terkait dugaan adanya pelanggaran ekspor mineral dan kandungan zat radioaktif pada muatan yang sempat diperiksa oleh Satgas Trisakti.
Menurut Junanto, sebelum proses ekspor dilakukan, PT PMM telah menjalani seluruh tahapan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan ekspor mineral yang berlaku di Indonesia. Salah satu syarat utama adalah hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan kadar ilmenit dalam komoditas tersebut berada di atas ambang batas yang diperbolehkan untuk ekspor.
“Sebelum pengiriman, kami telah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen. Dengan hasil tersebut, komoditas tersebut telah memenuhi syarat untuk diekspor,” ujar Junanto.
Ia menjelaskan bahwa setelah hasil laboratorium diterbitkan, perusahaan kemudian mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. Selanjutnya, seluruh dokumen diperiksa secara administratif dan teknis sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem kepabeanan secara otomatis akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) sebagai dasar legal bagi perusahaan untuk melakukan pengiriman ke luar negeri.
“Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, sistem akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor. Jadi seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Junanto juga menegaskan bahwa segel yang terpasang pada 15 kontainer tersebut merupakan segel resmi yang berasal dari beberapa pihak terkait, yakni PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Menurutnya, keberadaan segel tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang ekspor telah dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Trisakti terhadap kontainer milik PT PMM, Junanto menilai tidak ditemukan adanya perbedaan signifikan antara hasil pengujian laboratorium yang dimiliki Bea Cukai dan hasil yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
Bahkan, kata dia, persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Satgas, Sucofindo, perusahaan pelayaran, serta PT PMM.
“Kami sudah melaksanakan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, pihak pelayaran, dan PT PMM. Dari hasil pembahasan tersebut tidak ditemukan persoalan terkait kadar ilmenit maupun dokumen ekspor yang dimiliki perusahaan,” katanya.
Junanto mengaku masih mempertanyakan dasar munculnya informasi yang menyebut adanya pelanggaran dalam ekspor komoditas tersebut.
Menurutnya, apabila kadar ilmenit berada di bawah 45 persen, maka barang tersebut memang tidak diperbolehkan untuk diekspor. Namun berdasarkan hasil pengujian yang ada, syarat tersebut telah dipenuhi.
“Saya juga belum memahami secara detail bagaimana kronologi penangkapan di Batam itu. Karena jika kadar ilmenit tidak memenuhi ketentuan atau kurang dari 45 persen, tentu tidak akan mendapatkan izin ekspor,” ujarnya.
Selain persoalan kadar ilmenit, isu lain yang menjadi perhatian publik adalah adanya kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth yang kerap dikaitkan dengan unsur radioaktif.
Menanggapi hal tersebut, Junanto tidak membantah bahwa dalam material tambang yang berasal dari Bangka Belitung memang terdapat kandungan LTJ dalam jumlah tertentu. Namun ia menegaskan bahwa kandungan tersebut merupakan bagian alami dari mineral yang terdapat di wilayah tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur batas maksimal kandungan LTJ dalam komoditas ilmenit yang dilarang untuk diekspor.
“Secara geologi, hampir seluruh tanah dan mineral di Bangka Belitung mengandung unsur logam tanah jarang karena memang merupakan kekayaan alam daerah ini. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur berapa persen kandungan LTJ yang tidak boleh diekspor,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan kandungan rare earth dalam muatan PT PMM sangat kecil, bahkan tidak mencapai satu persen.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila komoditas tersebut disebut sebagai ekspor logam tanah jarang.
“Berdasarkan hasil laboratorium, kandungan LTJ dalam material tersebut sangat kecil, bahkan tidak sampai satu persen,” tegasnya.
Junanto juga menjelaskan bahwa yang dilarang untuk diekspor adalah logam tanah jarang dalam bentuk murni atau hasil pemurnian tertentu yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah.
Sementara komoditas yang dikirim PT PMM merupakan ilmenit yang memiliki karakteristik berbeda dan bukan termasuk kategori LTJ murni.
“Logam tanah jarang murni memiliki karakteristik warna yang berbeda. Yang dikirim oleh PT PMM bukan LTJ murni. Material yang diperiksa merupakan ilmenit yang telah memenuhi syarat ekspor,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura dihentikan dan diperiksa oleh KRI Kujang 642 milik TNI Angkatan Laut pada Mei 2026.
Kapal tersebut berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, menuju Singapura sebelum akhirnya diperiksa di perairan Nongsa, Batam. Dari total muatan yang dibawa, sebanyak 15 kontainer diketahui merupakan milik PT PMM.
Pemeriksaan tersebut memunculkan berbagai spekulasi terkait legalitas ekspor dan kandungan mineral yang dibawa. Namun dengan adanya klarifikasi resmi dari Bea Cukai Pangkalpinang, diharapkan informasi yang berkembang di masyarakat dapat menjadi lebih jelas.
Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh proses ekspor yang dilakukan PT PMM telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara proses pemeriksaan yang dilakukan aparat tetap dihormati sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan dan ekspor mineral nasional. (Sumber : Akurat.co, Editor : KBO Babel)














