KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Polemik pemberitaan aktivitas tambang timah ilegal di Desa Nadi, Kecamatan Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, mendapat klarifikasi langsung dari sejumlah pihak yang namanya disebut dalam laporan sebelumnya. Rabu (17/2/2026)
SYM (purn), SMI, dan BGI secara tegas membantah bahwa saat ini masih terdapat aktivitas penambangan di lokasi yang dimaksud. Mereka menegaskan, kegiatan tambang sebagaimana diberitakan sejumlah media online sudah tidak lagi beroperasi.
SYM (purn) yang namanya dikaitkan dengan aktivitas di lokasi tersebut menyampaikan bahwa keberadaannya di area belakang musholla menuju Desa Lubuk Besar bukan untuk melakukan atau membekingi kegiatan tambang.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kebun sawit milik keluarganya, dan kehadirannya semata-mata untuk menjaga serta mengawasi agar tidak ada pihak yang melakukan penambangan liar di atas lahan tersebut.
“Saya ini rakyat biasa. Tolong janganlah teman-teman wartawan sangkut pautkan saya dengan korps TNI AL. Saya memang purnawirawan, tapi keberadaan saya di sana tidak ada sangkut pautnya dengan institusi,” tegas SYM.
Ia juga membantah keras tudingan adanya keterlibatan aparat maupun anggota TNI dalam membekingi aktivitas tambang.
“Tidak benar ada anggota TNI Denpom RMD dan NYM yang membekingi penambangan di situ. Kalau pun sebelumnya ada aktivitas masyarakat, itu murni inisiatif warga setempat yang mencari makan,” ujarnya.
Menurut SYM, sejak pemberitaan mencuat dan dilakukan penindakan sebelumnya oleh aparat penegak hukum, aktivitas tambang di titik tersebut telah dihentikan. Saat ini, kata dia, tidak ada lagi ponton yang beroperasi maupun aktivitas produksi pasir timah sebagaimana diberitakan.

SMI yang turut disebut dalam pemberitaan juga membantah dirinya sebagai pemodal atau “big bos” aktivitas tambang di Desa Nadi. Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan maupun pendanaan kegiatan tambang di wilayah tersebut.
Hal senada disampaikan BGI. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam operasional tambang ilegal sebagaimana dituduhkan.
Ia meminta agar informasi yang berkembang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan verifikasi secara menyeluruh.
Sejak isu tersebut berkembang, aktivitas masyarakat di sekitar lokasi disebut menjadi terhenti total. Warga yang sebelumnya menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang rakyat kini disebut memilih tidak bekerja karena khawatir terseret persoalan hukum.
Padahal, menurut sejumlah keterangan, masyarakat setempat berharap jika pun ada aktivitas penambangan rakyat, hasil pasir timah dapat disetor secara resmi melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, termasuk ke perusahaan negara seperti PT Timah Tbk.
Namun situasi pasca pemberitaan membuat warga memilih menahan diri.

SYM berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik yang berkembang. Ia menolak anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum.
“Jangan ada lagi yang bilang sana-sini kebal hukum. Kita semua sama di mata hukum. Tapi jangan juga sampai ada stigma yang merugikan orang tanpa bukti yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip penegakan hukum harus tetap mengedepankan keadilan dan keselamatan masyarakat.
“Kita ini hidup di tengah masyarakat. Keselamatan dan kesejahteraan juga penting. Jangan sampai pemberitaan membuat suasana jadi tidak kondusif,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi dari SYM (purn), SMI, dan BGI, diharapkan polemik yang berkembang dapat ditempatkan secara proporsional. Mereka menegaskan kembali bahwa saat ini tidak ada aktivitas tambang yang berjalan di lokasi Desa Nadi sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Sementara itu, masyarakat berharap agar ke depan ada solusi yang jelas terkait tata kelola tambang rakyat, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik, stigma, maupun ketakutan di tengah warga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut. (KBO Babel)
















