KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Konflik antara masyarakat Desa Pergam dan pihak pengusaha terkait aktivitas perambahan hutan yang merusak daerah resapan air di hulu Sungai Kemis dan Sungai Nyireh akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui rapat intensif yang digelar Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (28/10/2025), seluruh pihak menyepakati lima poin penting sebagai langkah perlindungan terhadap kawasan sumber air vital tersebut. Rabu (29/10/2025)
Rapat yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, Evi Sastra, dan dihadiri oleh Asisten Bupati Haris Setiawan, perwakilan Polres Bangka Selatan (Kabag OPS dan Kasat Intelkam), sejumlah kepala OPD terkait, Camat Air Gegas Imam Mubarak, Kepala Desa Pergam Sukardi, Ketua P3AI Pergam Sandi, serta Ketua Gapoktan Pergam.
Konflik bermula dari aktivitas perambahan menggunakan alat berat oleh pihak pengusaha yang menyebabkan kerusakan rawa-rawa di kawasan hulu Sungai Kemis dan Sungai Nyireh. Daerah tersebut diketahui merupakan sumber air baku utama yang mengairi sawah para petani di Desa Pergam dan Desa Serdang — wilayah yang menjadi bagian penting dalam mendukung program ketahanan pangan Kabupaten Bangka Selatan.
Ketua Tim Terpadu, Evi Sastra, menegaskan bahwa hasil rapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk melindungi daerah resapan air secara mutlak.
“Hasil rapat kita pada hari ini menyepakati bahwa daerah rawa-rawa disepakati untuk dilindungi, terutama yang bersinggungan langsung dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh. Ini dilakukan untuk melindungi pengairan daerah persawahan,” jelas Evi.
Ia menambahkan, seluruh bentuk aktivitas perambahan, baik menggunakan alat berat maupun manual, wajib dihentikan sepenuhnya di area yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air.
“Kami minta kepada pihak masyarakat dan desa, jika ada aktivitas pembukaan lahan, segera dihentikan. Bila masih bersikeras, segera laporkan. Tentu kami akan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, bahkan bisa mengarah ke pidana,” tegas Evi.
Sementara itu, Kepala Desa Pergam Sukardi menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menilai keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan sumber air yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Intinya kami sepakat tadi, untuk sementara dan mungkin seterusnya, daerah resapan air kuncinya tidak boleh diganggu gugat, seperti hulu Sungai Kemis yang menjadi sumber air untuk pengairan sawah petani di dua desa, Pergam dan Serdang,” ujar Sukardi.
Senada dengan itu, Ketua P3AI Pergam Sandi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah memfasilitasi proses dialog hingga tercapai kesepakatan. Ia menegaskan bahwa masyarakat akan ikut mengawal pelaksanaan hasil rapat agar tidak berhenti hanya di atas kertas.
“Sekarang sudah ada itikad baik dari pihak pengusaha untuk memperbaiki lahan yang sempat digarap. Walaupun belum sempurna, tapi ini langkah awal yang positif,” ucapnya.
Selain itu, Sandi menambahkan bahwa masalah lahan desa juga akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat di kantor desa agar solusi yang diambil tidak merugikan warga.
“Kami berharap hasil rapat ini benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya sebatas kesepakatan,” ujarnya.
Rapat ini menjadi contoh konkret bagaimana penyelesaian konflik lingkungan dapat dilakukan melalui dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap kesepakatan ini menjadi awal dari komitmen bersama dalam menjaga kelestarian daerah resapan air dan mendukung keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut.
Adapun lima poin kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut, yaitu:
-
Daerah rawa-rawa yang bersinggungan dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh ditetapkan sebagai Daerah Resapan Air dan disepakati untuk dilindungi secara mutlak.
-
Pada Selasa, 4 November 2025, akan dilakukan verifikasi lapangan bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat untuk menentukan batas-batas resmi Daerah Resapan Air.
-
Masalah lahan desa akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat antara Camat, Pemerintah Desa, dan masyarakat Desa Pergam.
-
Semua aktivitas pembukaan lahan di wilayah rawa-rawa dihentikan sementara sampai penetapan resmi Daerah Resapan Air dilakukan.
-
Masyarakat dan Pemerintah Desa Pergam wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa perlindungan kawasan hulu Sungai Kemis dan Sungai Nyireh kini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan kebutuhan air bagi petani tetap terpenuhi demi keberlanjutan program ketahanan pangan di wilayah selatan Pulau Bangka. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)











