KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi penetapan daerah resapan air di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (4/11/2025) itu dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangka Selatan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekologis sekaligus menyelesaikan potensi konflik agraria di wilayah tersebut. Rabu (5/11/2025)
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, mengatakan kegiatan inventarisasi ini bertujuan untuk memastikan batas kawasan dan status lahan yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air. Hal ini dilakukan agar ke depan tidak muncul persoalan baru terkait tumpang tindih kepemilikan lahan atau klaim masyarakat terhadap kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sebelum penetapan resmi kawasan resapan air. Kami ingin semua jelas dan berbasis data agar tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Manson, Rabu (5/11/2025).
Menurut Manson, dari hasil survei dan verifikasi lapangan, tim menemukan tujuh kawasan rawa atau lelap baru yang sebelumnya belum tercatat dalam data daerah resapan air. Kawasan tersebut antara lain Lelap Mak Nibung, Lelap Aek Kelaban, Lelap Aek Pukang, Lelap Aek Kelawan, Lelap Mudung, dan Lelap Capan.
Temuan ini memperluas cakupan dari 302 hektare area yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai kawasan resapan air di Desa Pergam. Pemerintah menilai keberadaan rawa-rawa ini sangat penting karena berfungsi sebagai penyangga air alami serta pencegah banjir bagi wilayah sekitar.
“Kawasan ini memiliki topografi datar dan kondisi tanah yang ideal sebagai penyangga air alami. Namun, di beberapa lokasi warga mengaku memiliki lahan di dalam area tersebut,” papar Manson.
Muncul Klaim Kepemilikan Lahan
Saat proses verifikasi dilakukan, sejumlah warga mengaku memiliki lahan di kawasan yang dinilai sebagai daerah resapan air. Beberapa warga menyatakan lahan tersebut telah dimanfaatkan secara turun-temurun untuk pertanian maupun perkebunan. Kondisi ini menimbulkan dinamika baru yang harus diselesaikan dengan hati-hati oleh pemerintah daerah.
Manson menegaskan, Pemkab Bangka Selatan tidak akan terburu-buru menetapkan batas kawasan sebelum seluruh data kepemilikan lahan diverifikasi secara komprehensif. Pihaknya memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan, damai, dan berbasis bukti faktual di lapangan.
“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah dan transparan. Semua data akan diserahkan ke pemerintah desa untuk diverifikasi kembali bersama warga,” jelasnya.
Rencananya, pemerintah desa akan diminta memfasilitasi pertemuan dan musyawarah bersama masyarakat pemilik lahan. Proses ini diharapkan menghasilkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam berita acara resmi sebelum keputusan final penetapan kawasan resapan air dilakukan.
“Data ini akan kita olah dan nanti disampaikan ke pemerintah desa untuk dipastikan lagi melalui musyawarah dengan masyarakat agar tidak ada klaim tumpang tindih,” ucap Manson.
Temuan Aktivitas Pembukaan Lahan Sawit
Selain persoalan klaim lahan, tim verifikasi juga menemukan indikasi pembukaan lahan baru di kawasan rawa Lelap Aek Kelaban yang diduga dilakukan untuk keperluan perkebunan sawit. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi ekologis kawasan yang berpotensi menjadi daerah resapan air alami.
Kawasan Lelap Aek Kelaban sendiri hanya berjarak sekitar dua kilometer dari area persawahan warga dan memiliki kontur tanah datar. Kondisi ini menjadikannya wilayah penting dalam sistem tata air di Desa Pergam.
“Temuan pembukaan lahan di kawasan ini menjadi perhatian serius karena dapat mengancam fungsi ekologis daerah resapan air,” tegas Manson.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah tegas. Tim akan melakukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan tidak ada aktivitas alih fungsi lahan tanpa izin resmi di kawasan berstatus lindung atau berpotensi sebagai daerah resapan air.
Perlindungan Kawasan Rawa
Manson menambahkan bahwa pemerintah Bangka Selatan berupaya memperkuat perlindungan terhadap kawasan rawa-rawa yang masih tersisa di wilayahnya. Ia menegaskan, kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai penampung air hujan, pengendali banjir, serta penyedia cadangan air tanah bagi warga sekitar.
Menurutnya, perlindungan terhadap daerah resapan air tidak hanya menjadi urusan teknis pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat. Ia mengajak seluruh warga Desa Pergam untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan di area yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Kita ingin penyelesaian ini tuntas. Tidak hanya soal batas lahan, tapi juga menjaga keseimbangan lingkungan agar kawasan resapan air tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Manson.
Pemkab Bangka Selatan menargetkan proses finalisasi verifikasi data dan musyawarah dengan masyarakat dapat rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, hasilnya akan diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan penetapan resmi kawasan resapan air Desa Pergam sebagai dasar pengelolaan tata ruang dan pengendalian lingkungan di wilayah tersebut. (Sumber : Bangkapos, Editor : KBO Babel)











