Korpri Usulkan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Ketua MPR: Harus Dilihat dari Manfaat Maksimal

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Ketua MPR Beri Tanggapan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengenai perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Muzani menyebut bahwa jika usulan tersebut diterapkan, kemungkinan besar akan berdampak pada pengurangan penerimaan pegawai baru. Sabtu (24/5/2025)

“Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berarti penerimaan pegawai baru barangkali berkurang, mungkin, ya,” ujar Muzani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2024).

banner 336x280

Muzani menekankan bahwa usulan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi keuangan semata, melainkan juga mempertimbangkan manfaat maksimal yang dapat diberikan oleh para ASN yang tetap aktif di usia lanjut.

“Mestinya begitu. Bukan sekedar persoalan keuangan, tapi bagaimana pemerintah negara bisa mendapatkan manfaat dari diperpanjangnya usia mereka. Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya keluarganya dijamin oleh negara,” tuturnya.

Ia juga menyoroti investasi besar yang telah dilakukan negara terhadap pelatihan dan pendidikan para ASN. Oleh karena itu, memperpanjang usia pensiun dinilai dapat memberikan nilai lebih bagi negara.

“Akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak. Maka kalau ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang, saya kira,” tambah Muzani.

Usulan Korpri dan Penjelasan Ketua BKN

Korpri melalui Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, sebelumnya telah menyampaikan usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.

Zudan mengungkapkan bahwa tujuan utama dari usulan ini adalah untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier para pegawai ASN, sejalan dengan meningkatnya harapan hidup di kalangan ASN.

“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan, seperti dikutip dari detikFinance, Kamis (22/5/2024).

Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), memaparkan rincian usulan kenaikan batas usia pensiun tersebut. Usulan itu mencakup:

  1. Pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama hingga usia 65 tahun.
  2. Pejabat JPT Madya atau Eselon I hingga usia 63 tahun.
  3. Pejabat JPT Pratama atau setingkat Eselon II hingga usia 62 tahun.
  4. Pejabat Eselon III dan IV hingga usia 60 tahun.
  5. Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.

Menurut Zudan, kebijakan ini juga akan memberikan dampak positif pada keberlanjutan karier dan kompetensi ASN yang berada di jabatan strategis maupun fungsional.

(Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *