Korupsi Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru

Skandal Kredit Sritex: Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun, Kejagung Tetapkan Total 11 Tersangka

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank pembangunan daerah (BPD) kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun ini. Total, kini sudah ada 11 orang yang dijadikan tersangka oleh Kejagung. Selasa (22/7/2025)

“Kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028, yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025) malam.

banner 336x280

Dalam perkara ini, PT Sritex diduga menerima fasilitas kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB, dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan perbankan. Kredit tersebut diduga disalurkan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Kejagung menjelaskan, delapan tersangka baru yang ditetapkan memiliki peran penting dalam proses pengajuan, pencairan, hingga penyalahgunaan dana kredit tersebut. Berikut daftar nama dan jabatan para tersangka baru:

  1. Allan Moran Severino (AMS), mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.

  2. Babay Farid Wazadi (BFW), mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta periode 2019-2022.

  3. Pramono Sigit (PS), mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta periode 2015-2021.

  4. Yuddy Renald (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025.

  5. Benny Riswandi (BR), mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB periode 2019-2023.

  6. Supriyatno (SP), mantan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023.

  7. Pujiono (PJ), mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020.

  8. SD, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018-2020.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Nurcahyo.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto (mantan Dirut Sritex), Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020), serta Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020).

Rincian Peran Tersangka Baru

Nurcahyo memaparkan secara detail peran masing-masing tersangka baru dalam perkara ini. Allan Moran Severino disebut sebagai pihak yang menandatangani permohonan kredit ke Bank DKI Jakarta, memproses pencairan kredit dengan menggunakan invoice fiktif, serta menyalahgunakan dana pencairan kredit untuk melunasi utang Medium Term Notes (MTN) Sritex.

“Tersangka Babay Farid Wazadi selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit tersebut. Dalam proses ini, ia sebagai direksi komite, yang memiliki kewenangan memutus kredit dari limit Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar, tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex,” ungkap Nurcahyo.

Pramono Sigit sebagai mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI diduga lalai meneliti kelayakan pemberian kredit kepada Sritex. Ia juga disebut menyetujui fasilitas kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, padahal PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima.

Sementara itu, Yuddy Renald, mantan Direktur Utama Bank BJB, disebut sebagai pemilik kewenangan pemutus tingkat pertama yang memutuskan penambahan fasilitas kredit sebesar Rp 350 miliar kepada Sritex, meskipun ia mengetahui bahwa laporan keuangan Sritex tidak mencatat kredit existing senilai Rp 200 miliar.

“Tersangka Benny Riswandi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB, memiliki kewenangan memutus kredit modal kerja Rp 200 miliar, tetapi tidak melaksanakan tugas sesuai prinsip kehati-hatian,” lanjut Nurcahyo.

Selain itu, Supriyatno sebagai mantan Direktur Utama Bank Jateng diduga tidak mengindahkan norma-norma perbankan yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

Adapun peran dua tersangka lainnya, Pujiono dan SD, masih dalam pendalaman penyidik. Kejagung memastikan akan mengungkapkan peran keduanya setelah penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan. Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit jumbo yang mencoreng dunia perbankan ini. (Sumber: Detik, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *