KBOBABEL.COM (Bangka Belitung) – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Mardiansah, memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan belasan alat berat yang beroperasi di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan dan Nadi. Klarifikasi ini muncul setelah muncul tudingan bahwa pihak KPH membiarkan aktivitas tambang ilegal terjadi di kawasan tersebut. Rabu (19/11/2025)
Mardiansah menegaskan bahwa tudingan itu tidak berdasar dan bertolak belakang dengan fakta lapangan. Menurutnya, sejak awal, tim Polhut KPH Sungai Sembulan rutin melakukan patroli gabungan secara intensif sepanjang 2023 hingga 2025, bahkan bersama aparat penegak hukum dari berbagai instansi.
“Kami tidak pernah tinggal diam. Tim KPH sudah berulang kali patroli gabungan bersama Bareskrim, Kejari Bangka Tengah, dan Polsek Lubuk Besar. Setiap temuan langsung ditindak dan pelaku sudah sering kami peringatkan di lokasi,” ujar Mardiansah dalam keterangannya, Rabu (19/11).
Selain itu, Mardiansah menjelaskan bahwa semua kegiatan patroli didokumentasikan lengkap dan dilaporkan secara resmi melalui jalur komando. KPH juga melakukan pemetaan titik rawan tambang ilegal untuk memantau pola masuknya alat berat ke kawasan hutan lindung. Hal ini dilakukan agar tindakan penegakan hukum dapat lebih tepat sasaran dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Mardiansah menekankan, kondisi HL Sarang Ikan dan Nadi yang kini rusak parah bukan merupakan kerusakan baru. Ia mengingatkan bahwa kawasan itu telah rusak sejak era Aon dan Buyung, dua bos tambang yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun, karena mereka membuka tambang ilegal besar-besaran di kawasan tersebut.
“Kerusakan di Sarang Ikan dan Nadi sudah terjadi sejak lama, jauh sebelum penertiban terakhir ini. Jejak kerusakan itu jelas terlihat di lapangan,” ucap Mardiansah.
Mardiansah juga menegaskan bahwa KPH tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan atau penangkapan. Tugas KPH terbatas pada pengawasan, pemantauan, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Setiap kali menemukan aktivitas ilegal, pihaknya selalu melaporkannya.
“Kami bekerja sesuai mandat. Kalau menemukan aktivitas ilegal, kami laporkan. Itu sudah kami lakukan berkali-kali,” tegasnya.
Ke depan, KPH Sembulan berencana meningkatkan intensitas patroli, khususnya di titik-titik yang rawan dimasuki kembali oleh pelaku tambang. Mardiansah menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan mendukung sepenuhnya penegakan hukum untuk menjaga kelestarian hutan lindung.
“Hutan lindung harus dijaga. Kami siap mendukung penegakan hukum berikutnya dan memastikan tidak ada celah bagi aktivitas ilegal di kawasan ini,” tutup Mardiansah.
HL Sarang Ikan dan Nadi merupakan salah satu kawasan hutan lindung kritis di Bangka Tengah yang menjadi sorotan karena tingginya aktivitas tambang ilegal. Penertiban belasan alat berat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam melindungi ekosistem dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
(Sumber: Asatuonline.id, Editor: KBO Babel)










