KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni Tak Bisa Ditindaklanjuti, Diduga Terkait OTT Bupati Kuansing

Laporan Gratifikasi Raja Juli Ditolak KPK, Amplop dari Bupati Kuansing Diduga Masuk Barang Bukti Kasus Suap

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Keputusan tersebut diambil setelah lembaga antirasuah menilai penerimaan yang dilaporkan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani penyidik. Sabtu (18/7/2026)

Kepastian tersebut disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat dikonfirmasi mengenai alasan tidak diprosesnya laporan penolakan gratifikasi yang sebelumnya diajukan Raja Juli.

banner 336x280

“Ya,” jawab Aminudin singkat melalui pesan tertulis, Jumat (17/7/2026), saat ditanya apakah laporan tersebut tidak ditindaklanjuti karena diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah diusut KPK.

Keputusan itu sekaligus menjelaskan bahwa mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan apabila objek yang dilaporkan memiliki hubungan dengan perkara pidana yang sedang berada dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

Menurut KPK, hasil analisis dan verifikasi atas laporan tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun hingga berita ini disusun, Raja Juli belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan lanjutan terkait keputusan KPK tersebut.

Mengacu Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026

Dalam menangani setiap laporan gratifikasi, KPK berpedoman pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.

Regulasi tersebut mengatur secara rinci syarat dan mekanisme penanganan laporan gratifikasi yang disampaikan penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara.

Salah satu ketentuan penting tercantum dalam Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 yang menyebutkan terdapat sejumlah kondisi yang menyebabkan suatu laporan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Di antaranya apabila objek gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, atau tidak dapat dimanfaatkan. Selain itu, laporan juga tidak dapat ditindaklanjuti apabila pelapor memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lain yang menjadi dasar penolakan adalah apabila objek gratifikasi diketahui sedang berkaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, maupun patut diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana tertentu.

Dalam kasus Raja Juli Antoni, KPK menilai penerimaan yang dilaporkan memenuhi kategori terakhir sehingga tidak diproses melalui mekanisme gratifikasi.

Diduga Berkaitan dengan Kasus Bupati Kuansing

Informasi yang berkembang menyebutkan uang yang diterima Raja Juli diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juli 2026, penyidik menemukan informasi mengenai sebuah amplop yang diduga berisi uang pecahan dolar Singapura.

Amplop tersebut diduga sempat diberikan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni dalam sebuah pertemuan resmi.

Meski demikian, Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan kepada pemberi jauh sebelum operasi tangkap tangan dilakukan KPK.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada 3 Juli 2026, Raja Juli menyebut amplop tersebut dikembalikan sekitar 17 hari sebelum KPK menangkap Suhardiman Amby.

Raja Juli Klaim Tidak Mengetahui Isi Amplop

Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menurutnya, audiensi tersebut merupakan agenda resmi yang diawali dengan surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia menegaskan seluruh proses pertemuan berlangsung terbuka, didokumentasikan, dipublikasikan melalui media sosial kementerian, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang dapat diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan selesai, Raja Juli mengaku baru mengetahui terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut karena masih berada dalam kondisi tertutup dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan kepada pemberi.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa dan saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli dalam keterangannya.

Ia menegaskan keputusan mengembalikan amplop dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip integritas serta aturan mengenai penerimaan gratifikasi bagi pejabat negara.

Suhardiman Amby Jadi Tersangka

Sementara itu, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jabatan.

Selain Suhardiman, penyidik juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, sebagai tersangka.

Dalam pengembangan perkara, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Amplop yang sebelumnya dilaporkan Raja Juli diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sehingga menjadi bagian dari materi penyidikan KPK.

Ketiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK menegaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami seluruh aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut guna mengungkap perkara secara menyeluruh. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *