KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling. Rabu (5/11/2025)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
“Mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan juga poundsterling yang kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,6 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, modus yang digunakan dalam kasus ini menyerupai pola pemerasan dengan istilah “jatah preman” atau “japrem”. Dalam praktiknya, kepala daerah diduga meminta imbalan dalam bentuk persentase tertentu dari proyek atau penambahan anggaran di dinas teknis.
“Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ungkapnya.
Budi menambahkan, KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman resmi terkait nama-nama tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
“Berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja, besok kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” jelas Budi.
Dalam OTT yang dilakukan pada Senin (4/11/2025) di Riau, KPK menangkap 10 orang. Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu, turut diamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, seperti Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang diketahui sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid.
Satu orang lain, yakni Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (4/11/2025) petang.
Sementara itu, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara mengenai penangkapan kadernya tersebut. Ia mengatakan bahwa partainya masih menunggu penjelasan resmi dari KPK sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Kita tunggu saja apa yang disampaikan KPK. Kita menunggu saja,” ujar Cak Imin saat ditemui di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
Cak Imin juga belum mengeluarkan instruksi apapun kepada jajaran partai terkait kasus yang menjerat Abdul Wahid. Menurutnya, PKB akan bersikap setelah memperoleh kejelasan hukum dari KPK.
“Ya tentu kita lihat dulu. Belum ada instruksi apapun,” tegasnya.
Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau yang baru menjabat selama sembilan bulan. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersandung perkara korupsi. KPK memastikan akan mengumumkan secara terbuka seluruh hasil OTT tersebut setelah proses pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap rampung. (Sumber: Kompas.com, Editor: KBO Babel)


















