Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » KPK Tetapkan Abdul Wahid dan Dua Pejabat PUPR Riau Tersangka Pemerasan Fee Proyek

KPK Tetapkan Abdul Wahid dan Dua Pejabat PUPR Riau Tersangka Pemerasan Fee Proyek

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN). Kamis (6/11/2025)

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid tampak sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan intensif.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS sebagai Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan saudara DAN sebagai tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau,” ujar Johanis Tanak.

Menurut Tanak, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Abdul Wahid bersama dua bawahannya telah diperiksa secara maraton sejak pagi oleh tim penyidik KPK.

“Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi. Maka perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” jelas Tanak.

Modus Pemerasan dan Fee Proyek

Tanak mengungkapkan, kasus dugaan pemerasan ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I sampai VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Dalam pertemuan itu, Ferry bersama para kepala UPT membahas tentang pemberian fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebesar 2,5 persen dari total anggaran proyek di masing-masing wilayah. Fee itu dikaitkan dengan adanya penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

“Setelah pertemuan tersebut, Ferry melaporkan hasil pembicaraan itu kepada Kadis PUPR Riau, saudara Arief. Namun Arief yang mewakili Gubernur Abdul Wahid meminta peningkatan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar,” ungkap Tanak.

Menurut penyelidikan KPK, permintaan fee tersebut kemudian diteruskan oleh para pejabat di Dinas PUPR kepada masing-masing kepala UPT. Mereka diminta menyiapkan dana dengan jumlah yang sudah ditentukan dan menyerahkannya melalui perantara tertentu.

“Sebagian dari permintaan itu sudah direalisasikan. KPK menduga sekitar Rp4 miliar telah diserahkan dari total permintaan Rp7 miliar,” kata Tanak.

Ancaman bagi Pejabat yang Menolak

Lebih lanjut, Johanis Tanak menyebut bahwa dalam praktiknya, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak Abdul Wahid kepada bawahannya yang enggan menuruti permintaan tersebut. Salah satu bentuk ancaman yang terungkap adalah ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang menolak menyerahkan fee.

“Kami menemukan indikasi adanya tekanan kepada para pejabat dinas. Pejabat yang tidak menyetujui atau terlambat memenuhi permintaan akan diancam dicopot dari jabatannya,” ujar Tanak.

KPK menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan terhadap bawahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan

Atas perbuatannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan Abdul Wahid dan kedua bawahannya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 November 2025 hingga 24 November 2025,” ujar Tanak.

Komitmen KPK Berantas Korupsi di Daerah

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

“Penyelenggara negara harusnya menjadi contoh integritas dan tanggung jawab. KPK akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan jabatannya untuk melakukan pemerasan atau korupsi, tanpa pandang bulu,” tegas Johanis Tanak.

Dengan penetapan ini, Abdul Wahid menjadi kepala daerah pertama yang ditetapkan tersangka korupsi di penghujung 2025, menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus serupa. (Sumber : detiksumut, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengkhianatan di Lereng Menumbing: Air Bersih Jadi Korban Tambang Ilegal

    Pengkhianatan di Lereng Menumbing: Air Bersih Jadi Korban Tambang Ilegal

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Di kaki Bukit Menumbing, tempat sejarah pernah bersemayam dan alam pernah memberikan berkah, kini mengalir air mata bumi yang tercemar oleh keserakahan manusia. Mata air yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan ribuan warga Mentok, kini tak lagi jernih. Ia keruh. Ia terluka. Selasa (15/7/2025).  Senin pagi, 14 Juli 2025, […]

  • Lanal Babel Gelar Istighosah Sambut 1 Muharram 1448 H, Perkuat Iman dan Soliditas Prajurit

    Lanal Babel Gelar Istighosah Sambut 1 Muharram 1448 H, Perkuat Iman dan Soliditas Prajurit

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BELINYU) – Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung menggelar kegiatan pembinaan mental dan rohani melalui Istighosah serta Tausiyah keagamaan di Masjid Nurullah, Markas Komando (Mako) Lanal Babel, Kecamatan Belinyu, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang berlangsung dengan penuh khidmat tersebut diikuti oleh Komandan Lanal […]

  • Hari Lahir Pancasila 2026, PT TIMAH Teguhkan Nilai Kebangsaan Lewat Upacara Serentak

    Hari Lahir Pancasila 2026, PT TIMAH Teguhkan Nilai Kebangsaan Lewat Upacara Serentak

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 secara serentak di seluruh wilayah operasional perusahaan, Senin (1/6/2026). Selasa (2/6/2026) Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh insan perusahaan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan lingkungan kerja. Upacara dilaksanakan di berbagai wilayah operasional perusahaan mulai […]

  • Gudang Penimbunan 42 Ribu Liter BBM Subsidi di Bangka Digerebek, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

    Gudang Penimbunan 42 Ribu Liter BBM Subsidi di Bangka Digerebek, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) dini hari oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung dan berhasil mengamankan total 42.000 liter atau 42 […]

  • Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN (OPINI)

    Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN (OPINI)

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM – Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi. Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban. Oleh karena itu, menjadi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi disambi dengan jabatan struktural lain, seperti ASN, pengurus LSM, bahkan profesi […]

  • Kendalikan Situs CIVICTOTO dan JALUTOTO, Bos Judi Online Ditangkap di Tangerang

    Kendalikan Situs CIVICTOTO dan JALUTOTO, Bos Judi Online Ditangkap di Tangerang

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional dengan menangkap seorang pria berinisial LT (40), yang diduga sebagai pengendali dua situs judi online yang beroperasi dari Kamboja. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Lengkong, Pagedangan, Tangerang, Banten. Kamis (2/4/2026) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir […]

expand_less