Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini & Artikel » Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN (OPINI)

Menjaga Marwah Jurnalisme: Wartawan Tak Bisa Rangkap Jabatan, Apalagi ASN (OPINI)

  • account_circle putri utami
  • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM – Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan. Ia adalah panggilan etika, penjaga informasi publik, dan penyambung nalar demokrasi. Wartawan dituntut untuk independen, kritis, dan berdedikasi penuh terhadap tugas-tugas jurnalistik yang mereka emban. Oleh karena itu, menjadi wartawan tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi disambi dengan jabatan struktural lain, seperti ASN, pengurus LSM, bahkan profesi hukum sekalipun.

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh laporan sebuah media daring yang membongkar praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada Aparatur Sipil Negarai (ASN) dengan tarif antara Rp400.000 hingga Rp500.000. Praktik ini tidak hanya memalukan, tapi mencoreng wajah jurnalisme profesional di Indonesia. Wartawan sejati tidak bisa dibentuk dalam ruang transaksional yang bertabrakan dengan integritas dan kode etik.

Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan tindakan media yang memberikan atau memperjualbelikan kartu wartawan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, khususnya ASN. Dewan Pers wajib memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk klarifikasi dan, bila terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wartawan dan Pers Tak Bisa Dijalankan Sambil Lalu

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang mencakup: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi—atau sering kita kenal sebagai (6M). Aktivitas ini memerlukan dedikasi penuh waktu, kemampuan profesional, dan pemahaman kode etik jurnalistik yang dalam.

Dengan 6M tersebut, wartawan tidak hanya menulis berita. Ia harus terjun ke lapangan, melekukkan verifikasi data, mewawancarai narasumber, menjaga keseimbangan informasi, dan mempublikasikan secara bertanggung jawab. Maka, bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki kewajiban penuh terhadap negara dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen?

Menolak Konflik Kepentingan, Menjaga Independensi

Mengapa ASN, TNI/Polri, pengacara, dan pengurus LSM tidak memperkenankan menjadi wartawan aktif? Jawabannya jelas, konflik kepentingan. Wartawan adalah mata dan telinga publik. Ia harus berdiri netral, tidak memihak, dan bebas dari tekanan institusional. Seorang ASN tentu terikat pada struktur birokrasi yang bisa mengaburkan objektivitasnya sebagai jurnalis. Bila seorang penjabat negara juga menyandang identitas wartawan, bagaimana ia dapat melakukan kritik terhadap sistem yang menghidupkannya?

Dalam Pedoman Organisasi Pers dan kebijakan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap independensi pers. Dewan Pers sendiri secara tegas dalam berbagai forum menyatakan bahwa wartawan harus fokus dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Tidak ada ruang abu-abu dalam dunia jurnalisme.

Panggilan kepada Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum

Praktik jual beli kartu wartawan tidak hanya merugikan citra profesi, tapi bisa digunakan untuk kepentingan manipulatif seperti pemerasan, intervensi kebijakan, hingga pelanggaran etik di instansi pemerintah. Ini adalah alarm serius. Dewan Pers harus mengambil langkah cepat, tegas, dan menyeluruh terhadap media-media yang dengan sengaja melanggar prinsip dasar profesi jurnalistik. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus memahami peran strategis pers. Mereka wajib membedakan antara wartawan profesional yang bekerja berdasarkan kode etik dan oknum yang menyalahgunakan atribut wartawan untuk kepentingan pribadi.

Menjaga Marwah Pers, Menjaga Masa Depan Demokrasi

Jika profesi wartawan terus dibiarkan dirusak oleh oknum yang tidak kompeten dan tidak memahami etika, maka kita sendang membiarkan jurnalisme terjerumus menjadi alat pencitraan dan kepentingan kelompok. Ini bukan saja mengancam integritas media, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Sebagai insan pers, sebagai pemimpin organisasi, dan sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik media, lembaga pemerintah, ASN, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menjaga martabat profesi wartawan. Profesi ini bukan milik semua orang. Ia adalah milik mereka yang siap menegakkan kebenaran, menjunjung etika, dan berdedikasi penuh kepada kepentingan publik. (Publisher: KBO Babel)

  • Penulis: putri utami

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Warga Padati Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah, Mobil Sehat Diserbu untuk Layanan Medis

    Ribuan Warga Padati Pekan Sehat HUT ke-49 PT Timah, Mobil Sehat Diserbu untuk Layanan Medis

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Rangkaian kegiatan Pekan Sehat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-49 PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Minggu (31/8/2025), berlangsung meriah dengan kehadiran Mobil Sehat PT Timah yang selalu menjadi magnet masyarakat. Usai mengikuti jalan sehat, ratusan warga langsung memadati area pelayanan kesehatan gratis yang disediakan perusahaan di kawasan Kantor Pusat PT Timah Tbk. […]

  • Enam Perusahaan Titip Rp1,3 Triliun ke Kejagung, Nasib Uang Tunggu Majelis Kasasi

    Enam Perusahaan Titip Rp1,3 Triliun ke Kejagung, Nasib Uang Tunggu Majelis Kasasi

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan nasib uang sebesar Rp1,3 triliun yang disita dari sejumlah perusahaan dalam perkara korupsi minyak goreng. Kamis (3/7/2025) Uang tersebut dititipkan oleh enam dari total 12 korporasi yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Korporasi tersebut berasal dari dua grup […]

  • Cawako Nomor Urut 3 Prof Udin Pahami Isi Hati UMKM: Mereka Butuh Ruang dan Keadilan

    Cawako Nomor Urut 3 Prof Udin Pahami Isi Hati UMKM: Mereka Butuh Ruang dan Keadilan

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pada debat terbuka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Pangkalpinang 2025, Calon Wali Kota Saparudin, atau Prof Udin menjadi kandidat yang bersuara paling lantang terhadap kesejahteraan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sabtu (9/8/2025) Ia beberapa kali membahas pentingnya kehadiran pemerintah dalam membina para pelaku UMKM, yang menurutnya berperan besar terhadap pergerakan ekonomi […]

  • Dini Hari Mencekam! Tiga Warga Bangka Barat Jadi Korban Pengeroyokan, Ini Motifnya

    Dini Hari Mencekam! Tiga Warga Bangka Barat Jadi Korban Pengeroyokan, Ini Motifnya

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Suasana tenang di Kampung Lama, Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendadak ricuh pada Selasa (2/9/2025) dini hari. Tiga warga desa setempat menjadi korban dugaan pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh empat orang pelaku. Peristiwa ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius dan harus […]

  • Pelanggaran SPK dan Dugaan KKN Bayangi Aktivitas Tambang PT Timah di Puri Ansel

    Pelanggaran SPK dan Dugaan KKN Bayangi Aktivitas Tambang PT Timah di Puri Ansel

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka) – Ketimpangan dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk kembali menuai sorotan tajam. Di kawasan laut Puri Ansel, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, para penambang Ponton Isap Produksi (PIP) TI Tower mengeluhkan perlakuan tidak adil dan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kuota ponton yang beroperasi. Kamis (22/5/2025). Sebagaimana […]

  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Akankah Bobby Nasution Dipanggil KPK?

    Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Akankah Bobby Nasution Dipanggil KPK?

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Jakarta) – Kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menarik perhatian publik. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menilai ada kemungkinan KPK memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus tersebut. Senin (30/6/2025) Dugaan korupsi ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan […]

expand_less