
KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek. Selain keduanya, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SRJ yang merupakan pihak swasta atau kontraktor. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan efektif dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari saudara ADK, serta saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek dari SRJ dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten Bekasi pada tahun-tahun mendatang, meski proyek tersebut belum ada atau belum dilelang secara resmi.
Asep mengungkapkan, komunikasi antara Ade Kuswara dan SRJ mulai terjalin setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. SRJ diketahui merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam komunikasi tersebut, Ade diduga meminta sejumlah uang kepada SRJ dengan iming-iming proyek pemerintah daerah di masa depan.
“Setelah dilantik pada akhir tahun 2024, saudara ADK kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ. Karena proyeknya sendiri belum ada, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan, dan dalam proses itu saudara ADK sering meminta sejumlah uang,” ujar Asep.
KPK menduga praktik ijon proyek ini dilakukan secara sistematis. Uang dari SRJ diserahkan sebanyak empat kali kepada Ade Kuswara dan HM Kunang melalui beberapa perantara. Peran HM Kunang dalam perkara ini diduga sebagai pihak yang turut menerima aliran dana sekaligus memfasilitasi komunikasi.
“Total ijon yang diberikan oleh saudara SRJ kepada saudara ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.
Selain uang ijon proyek tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang tahun 2025. Asep menyebut, terdapat aliran dana dari sejumlah pihak lain dengan total nilai mencapai sekitar Rp 4,7 miliar. Aliran dana ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengetahui sumber dan kaitannya dengan jabatan Ade sebagai kepala daerah.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya sekitar Rp 4,7 miliar,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengusut penggunaan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjauhi praktik ijon proyek yang merusak tata kelola pemerintahan dan merugikan keuangan negara. (Sumber : detik.com, Editor : KBO Babel)









