
KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Menteri Koperasi Republik Indonesia Ferry Juliantono menegaskan larangan keras bagi penambang bijih timah untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN). Penegasan ini disampaikan saat peletakan batu pertama pembangunan SPBU Nelayan di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (19/12/2025). Sabtu (20/12/2025)
Menurut Ferry, BBM yang disalurkan melalui SPBU Nelayan diperuntukkan secara khusus bagi nelayan dan kegiatan pendukung usaha perikanan. Penggunaan BBM tersebut di luar peruntukannya, termasuk untuk aktivitas penambangan timah, dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan nelayan.

“BBM di SPBUN ini hanya untuk nelayan. Tidak boleh digunakan oleh penambang timah atau pihak lain yang tidak berhak,” tegas Ferry Juliantono di hadapan peserta kegiatan.
Ferry menjelaskan bahwa SPBU Nelayan di Desa Tukak akan dikelola oleh Koperasi Kampung Nelayan Merah Putih. Kehadiran SPBUN ini diharapkan mampu mendukung pengembangan usaha nelayan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan energi dengan harga terjangkau dan pasokan yang terjamin.
Ia menambahkan, pembangunan SPBU Nelayan ini juga menjadi contoh bagaimana koperasi desa dapat mengelola unit usaha strategis yang benar-benar dibutuhkan masyarakat pesisir. Menurutnya, koperasi tidak hanya berperan sebagai wadah simpan pinjam, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi lokal yang mengelola sektor-sektor vital.
“Hari ini kita fokus membicarakan bagaimana Koperasi Desa Merah Putih di wilayah pesisir dan pantai memiliki unit usaha, salah satunya pengelolaan SPBUN, serta usaha lainnya yang didukung Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan perekonomian nelayan,” kata Ferry.
Larangan penggunaan BBM SPBU Nelayan oleh penambang timah, menurut Ferry, menjadi penting untuk menjaga keadilan distribusi energi. Selama ini, di beberapa daerah pesisir, BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru kerap disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan, sehingga nelayan kesulitan memperoleh solar untuk melaut.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan juga menegaskan bahwa pembangunan SPBU Nelayan sejalan dengan misi Presiden untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan. Ia menyatakan bahwa BBM yang disalurkan melalui SPBUN harus benar-benar digunakan untuk menunjang aktivitas nelayan.
“BBM di SPBUN ini hanya digunakan untuk nelayan melaut mencari ikan dan mendukung usaha nelayan, seperti bahan bakar untuk listrik, kendaraan operasional, serta bantuan pemerintah yang berkaitan dengan SPBUN ini,” ujar Didit.
Didit menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar penyaluran BBM tepat sasaran. Dengan demikian, tujuan pembangunan SPBU Nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat tercapai secara optimal.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga secara intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih, termasuk pembangunan SPBU Nelayan.
“Pertamina membangun SPBUN ini untuk mendekatkan dan memudahkan nelayan mendapatkan akses BBM, khususnya biosolar, dengan harga terjangkau sesuai ketentuan pemerintah,” kata Eko.
Ia menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga juga telah menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan BBM yang disalurkan melalui SPBU Nelayan tidak disalahgunakan. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta pemerintah daerah setempat.
“Untuk memastikan penyaluran BBM di SPBUN tepat sasaran, kami bekerja sama dengan BPH Migas dan kepala daerah dalam pengawasan BBM khusus nelayan. Dengan pengawasan ini, kami pastikan BBM di SPBUN tidak akan diselewengkan ke penambang,” tegasnya.
Eko menambahkan bahwa keberadaan SPBU Nelayan di Desa Tukak diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan, sehingga pendapatan mereka dapat meningkat. Selain itu, ketersediaan BBM yang lebih dekat dengan lokasi tambatan perahu juga akan meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga nelayan.
Dengan adanya larangan tegas bagi penambang timah untuk membeli BBM di SPBU Nelayan, pemerintah berharap tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah pesisir Bangka Belitung. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak nelayan, menjaga keberlanjutan usaha perikanan, serta memperkuat peran koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir. (Sumber : ANTARA BABEL, Editor : KBO Babel)









