KBOBABEL.COM (BANGKA) – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton pasir timah ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. Pengungkapan ini dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan tiga kasus berbeda. Jumat (15/8/2025)
Komandan Lanal Babel, Kolonel Laut (P) Ipul Saepul, mengungkapkan bahwa kasus pertama terjadi pada 30 Mei 2025. Saat itu, kapal motor (KM) Indah Jaya yang mengangkut 41,194 ton pasir timah selundupan berhasil diamankan oleh tim intelijen Lanal Babel di perairan Pangkalbalam.
“Ungkap kasus penyelundupan pertama 41 ton pelaju menggunakan KM Indra Jaya di Pangkalbalam. Lalu 5 ton di mobil Puso dan terakhir yang 80 kampil di tanam di bibir pantai Nelayan dua Sungailiat,” kata Ipul Saepul saat konferensi pers di Mako Lanal Babel, Kamis (14/8/2025).
Pengungkapan kedua terjadi pada 26 Juli 2025, ketika Lanal Babel berhasil membongkar rencana penyelundupan timah di Pantai Jambosag, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, sebuah truk Mitsubishi Fuso bermuatan 100 kampil pasir timah dengan estimasi berat sekitar 5 ton diamankan. Pasir timah tersebut rencananya akan dipindahkan ke kapal di Tanjung Kelayang.
Kasus ketiga terjadi di kawasan Nelayan Dua, Sungailiat. Dalam operasi ini, petugas menemukan 80 kampil pasir timah yang disembunyikan dengan cara ditanam di bibir pantai. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar 4 ton.
Konferensi pers ini juga dilakukan melalui teleconference dengan Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, yang memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Lanal Babel menggagalkan upaya penyelundupan yang merugikan negara ini.
Menurut Ipul, barang bukti hasil pengungkapan kasus pertama, yaitu 41 ton pasir timah, kini telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Babel untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk yang 41 ton sudah ditangani pihak KPKNL, dan informasinya kini masuk ke tahap lelang,” sambungnya.
Sementara itu, barang bukti 5 ton pasir timah dari kasus kedua akan diserahkan kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penyerahan dijadwalkan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) untuk kemudian diproses secara hukum.
“Sedangkan timah yang 5 ton akan diserahkan ke penyidik Kementerian ESDM. Besok akan diserahterimakan dan akan di proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipul.
Untuk barang bukti 4 ton pasir timah dari kasus ketiga, Lanal Babel masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
“Sedangkan yang 4 ton, masih tahap penyelidikan dan fokus pada proses hukum, barang bukti, dan juga tersangka,” pungkasnya.
Upaya penyelundupan timah ilegal ini dinilai sebagai ancaman serius bagi sumber daya alam Indonesia, khususnya di wilayah Bangka Belitung yang merupakan salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Lanal Babel menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah aksi serupa.
Selain merugikan negara secara finansial, penyelundupan timah juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan ilegal yang tidak memperhatikan aspek kelestarian. Oleh karena itu, Lanal Babel mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir dan perairan. (Sumber: Babelupdate, Editor: KBO Babel)