Legal dan Transparan! 163 Koperasi Merah Putih di Babel Siap Kelola IUP PT Timah Tbk

Gubernur Hidayat Arsani Dorong 163 Kopdes Merah Putih Kelola Tambang Legal, Janji Tak Ada Biaya Perizinan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Sebanyak 163 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menyatakan kesiapannya untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan PT Timah dalam membangun sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkeadilan di Bumi Serumpun Sebalai. Selasa (28/10/2025)

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa seluruh hasil produksi timah dari koperasi yang tergabung dalam program ini wajib disetorkan ke PT Timah Tbk.

banner 336x280

“Seluruh hasil penambangan timah dari koperasi ini wajib disetorkan ke PT Timah, bukan ke pihak lain,” tegas Hidayat Arsani dalam keterangannya di Pangkalpinang, Selasa (28/10/2025).

Menurut Hidayat, program kemitraan antara 163 Kopdes Merah Putih dan PT Timah ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah provinsi untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal dan konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat penambang.

“Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk akan bekerja sama langsung dengan PT Timah dalam operasional penambangan bijih timah. Hasil timah yang didapat tidak boleh dijual ke pihak lain, harus ke PT Timah,” tegasnya lagi.

Ia menyebutkan, kolaborasi ini bertujuan menciptakan sistem tambang yang transparan dan menguntungkan bagi masyarakat. Dengan adanya koperasi yang sah secara hukum, masyarakat penambang akan mendapatkan perlindungan legal, sekaligus ikut merasakan manfaat ekonomi secara langsung.

“Alhamdulillah, hari ini ada 163 koperasi yang mewakili Babel untuk bekerja sama. Tinggal kita buat legalitasnya agar semua pihak terlindungi,” ujarnya.

Hidayat juga menegaskan, seluruh perizinan terkait penambangan akan dibenahi, mulai dari IUP hingga surat jasa usaha pertambangan. Pemerintah memastikan tidak ada biaya tambahan dalam proses tersebut.

“Semua izin akan diperbaiki dan dipermudah. Tidak ada biaya apa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, harga timah yang kini mencapai Rp100.000 per kilogram menjadi peluang besar bagi masyarakat Babel untuk memperoleh peningkatan pendapatan. Melalui sistem koperasi, keuntungan dari sektor tambang dapat dirasakan lebih merata dan berkelanjutan di tingkat desa.

“Kerja sama ini bukan hanya soal tambang, tapi juga kesejahteraan masyarakat. Kita ingin tidak ada lagi yang dirugikan, semua harus berjalan baik dan transparan,” jelasnya.

Program 163 Kopdes Merah Putih ini mendapat dukungan penuh dari PT Timah Tbk yang melihat langkah ini sebagai solusi konkret terhadap persoalan tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan menimbulkan konflik sosial. Dengan mekanisme koperasi, aktivitas tambang rakyat dapat diatur sesuai koridor hukum dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Beberapa kepala daerah kabupaten di Bangka dan Belitung juga menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap kehadiran koperasi tambang rakyat dapat membuka lapangan kerja baru serta memperkuat perekonomian lokal.

“Kami menyambut baik inisiatif ini. Masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan hasilnya bisa langsung dirasakan,” ujar salah satu kepala daerah yang hadir dalam pertemuan koordinasi tersebut.

Langkah ini juga diharapkan menjadi model baru dalam tata kelola pertambangan rakyat di Indonesia, dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan masyarakat.

“Dengan kerja sama yang baik, Babel bisa menjadi contoh nasional dalam pengelolaan timah rakyat yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Gubernur Hidayat. (Sumber : Times Jakarta, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *