MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Dipangkas Jadi 12,5 Tahun

Hukuman Setya Novanto Dikorting MA, Publik Pertanyakan Keadilan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dalam putusan terbaru, MA mengurangi masa hukuman penjara serta mengurangi masa pencabutan hak politik Novanto. Rabu (2/7/2025)

“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan PK nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses dari situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

banner 336x280

Majelis hakim yang memutus perkara PK ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan dua anggota yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan diketok pada 4 Juni 2025 dan mengoreksi putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Novanto.

Tak hanya pidana pokok, pidana tambahan yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengalami pemotongan. Jika sebelumnya hak politik Novanto dicabut selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan, kini masa pencabutan itu hanya 2 tahun 6 bulan.

“Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” bunyi putusan tersebut.

Setya Novanto tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. MA juga tetap membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

“UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.

Putusan ini sontak memicu perhatian publik mengingat Setya Novanto sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah secara meyakinkan dalam perkara korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pada 2018 lalu, Novanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun pasca menjalani masa pidana juga dijatuhkan kala itu.

Namun dengan dikabulkannya PK ini, hukuman tersebut direduksi. MA beralasan bahwa meskipun perbuatan Novanto terbukti, majelis mempertimbangkan hal-hal lain dalam menentukan berat-ringannya pidana, termasuk permohonan pengurangan hukuman.

Kasus e-KTP yang melibatkan puluhan pejabat tinggi ini merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Proyek senilai Rp 5,9 triliun itu terbukti dikorupsi secara sistemik dan melibatkan berbagai kalangan elit politik dan birokrasi. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *