
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) — Penolakan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan penyelundupan timah oleh Pengadilan Negeri menjadi perhatian serius publik di Bangka Belitung. Putusan tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa praktik mafia timah ilegal mulai kehilangan ruang untuk berlindung di balik celah hukum. Jum’at (15/5/2026)
Keputusan pengadilan itu turut mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, Deddi Wijaya. Ia menilai langkah aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka Barat, patut didukung penuh karena dinilai berani mengambil tindakan terhadap praktik penyelundupan timah yang selama ini dianggap merugikan daerah.

Menurut Deddi Wijaya, putusan Pengadilan Negeri yang menolak praperadilan tersebut membuktikan bahwa proses hukum yang dijalankan penyidik memiliki dasar kuat dan dilakukan sesuai prosedur.
“Ini bukan sekadar soal satu orang tersangka atau satu kasus penyelundupan. Ini soal bagaimana negara tidak boleh kalah melawan praktik ilegal yang selama ini menguras kekayaan daerah. Kalau penyelundupan timah terus dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi masyarakat Bangka Belitung sendiri,” tegas Deddi.
Ia menilai, penyelundupan timah bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kerugian negara, rusaknya tata niaga pertimahan, hingga memperparah kerusakan lingkungan di wilayah penghasil timah.
Kasus tersebut juga menjadi sorotan karena disebut-sebut melibatkan jaringan besar yang telah lama bermain dalam bisnis timah ilegal di Bangka Belitung. Bahkan, Deddi menduga praktik penyelundupan itu bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka.
Menurut informasi yang diterimanya, aktivitas penyelundupan timah di Bangka Barat diduga telah berlangsung berulang kali dan melibatkan banyak pihak. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat perwira yang disebut menikmati aliran keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Meski demikian, hingga kini dugaan tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Deddi meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Ia menegaskan, polisi harus berani membongkar jaringan yang berada di belakang praktik penyelundupan timah tersebut agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Jangan berhenti di Amuk dan Ahyen berikut anak buahnya. Bongkar siapa pengendalinya, siapa yang bermain di belakang. Masyarakat sudah terlalu lama melihat timah Bangka keluar secara ilegal sementara daerah justru terus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan kehilangan pendapatan,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya sorotan publik terhadap maraknya dugaan penyelundupan timah di Bangka Belitung. Selama beberapa tahun terakhir, praktik pengiriman timah ilegal disebut masih terus terjadi melalui berbagai modus.
Jalur tikus, pelabuhan kecil hingga pengiriman menggunakan dokumen tidak resmi disebut menjadi cara yang kerap digunakan untuk mengeluarkan timah dari Bangka Belitung tanpa melalui prosedur yang sah.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Di sisi lain, aktivitas tambang ilegal yang memasok bahan baku penyelundupan terus meninggalkan kerusakan lingkungan di berbagai daerah.
Mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, abrasi pantai hingga lahan kritis menjadi dampak nyata yang selama ini dirasakan masyarakat akibat maraknya aktivitas tambang ilegal.
Deddi Wijaya menegaskan, penolakan praperadilan harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk semakin agresif melakukan penindakan terhadap jaringan mafia timah.
Ia meminta tidak ada kompromi terhadap pelaku penyelundupan karena dampaknya dinilai sangat luas dan merusak masa depan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah terbesar di Indonesia.
“Kalau hukum masih bisa dipermainkan, maka penyelundupan akan terus hidup. Tapi ketika pengadilan sudah menunjukkan sikap tegas dan aparat berani bertindak, ini harus menjadi peringatan keras bagi para pelaku. Siapa pun yang bermain dengan timah ilegal harus siap berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Publik berharap penanganan kasus tidak berhenti di tengah jalan ataupun berakhir tanpa kejelasan sebagaimana sejumlah kasus serupa sebelumnya.
Bagi masyarakat Bangka Belitung, persoalan timah ilegal kini bukan sekadar isu ekonomi semata. Persoalan tersebut telah menjadi simbol lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan praperadilan tersangka dianggap sebagai babak baru dalam upaya memberantas mafia timah.
Tekanan terhadap aparat penegak hukum pun semakin besar agar berani mengusut tuntas jaringan penyelundupan hingga ke aktor utama di belakang layar.
Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat. Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali melemah ketika berhadapan dengan kepentingan besar dalam bisnis timah ilegal yang selama ini disebut-sebut sulit disentuh. (Sumber : Tinta Babel, Editor : KBO Babel)















