Mahasiswa di Bangka Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Tanam Ganja dan Simpan 72,7 Gram Barang Bukti

Digerebek di Bekas Terminal Koba, Mahasiswa Diduga Tanam dan Simpan Ganja, Polisi Lakukan Pengembangan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (KOBA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang mahasiswa berinisial FF alias Fred (20). Selain diduga memiliki ganja seberat 72,7 gram, pelaku juga diduga menanam satu batang pohon ganja yang ditemukan saat proses penggeledahan. Rabu (5/8/2026)

Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Terminal, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

banner 336x280

Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah bangunan bekas Terminal Lama Koba.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di wilayah Bangka Tengah.

“Iya benar, kasus tersebut diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bangka Tengah. Berdasarkan KTP, pelaku atas nama inisial FF alias Fred ini berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa,” kata Agus, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, saat diamankan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 72,7 gram.

“Pelaku diamankan di sebuah bangunan bekas terminal lama berikut barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 72,7 gram,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima polisi.

Setelah memperoleh informasi, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain satu paket besar ganja yang dibungkus menggunakan kain batik berwarna-warni, polisi juga menemukan satu batang pohon yang diduga tanaman ganja.

“Saat digeledah, tim menemukan satu batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dan satu paket besar berisi ganja dibungkus kain batik berwarna-warni,” kata Samuel.

Penemuan tanaman ganja tersebut membuat penyidik mendalami kemungkinan pelaku tidak hanya menyimpan narkotika, tetapi juga melakukan penanaman tanaman yang termasuk narkotika golongan I.

Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku, di antaranya 13 lembar kertas cokelat yang diduga akan digunakan sebagai pembungkus, satu tote bag, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa ganja beserta tanaman yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui asal-usul ganja tersebut, apakah diperoleh dari jaringan tertentu atau ditanam sendiri. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan maupun peredaran barang haram tersebut.

“Kasusnya masih kita dalami. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Samuel.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan yang mungkin berkaitan dengan pelaku, termasuk memeriksa isi telepon seluler yang disita guna mencari kemungkinan adanya komunikasi terkait transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, FF alias Fred dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut dapat berupa pidana penjara dalam jangka waktu yang berat sesuai ketentuan undang-undang.

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Bangka Belitung. Aparat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Menurut kepolisian, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus narkotika, termasuk penangkapan seorang mahasiswa yang diduga menanam sekaligus menyimpan ganja di Kabupaten Bangka Tengah ini. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *