MBG Dinilai Perlu Dibenahi Total, Komnas HAM Minta Pemerintah Fokus pada Kelompok Rentan

Temukan Sejumlah Persoalan, Komnas HAM Keluarkan 9 Rekomendasi Perbaikan Program Makan Bergizi Gratis

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA)— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini menjadi salah satu program prioritas nasional. Desakan tersebut muncul setelah Komnas HAM menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program, mulai dari ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, tingginya kasus keracunan pangan, lemahnya tata kelola, hingga belum optimalnya perlindungan terhadap petugas pelaksana di lapangan. Kamis (18/6/2026)

Hasil kajian Komnas HAM menunjukkan bahwa pelaksanaan Program MBG masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, lembaga tersebut meminta pemerintah melakukan perbaikan secara komprehensif agar tujuan program benar-benar tercapai dan manfaatnya dirasakan kelompok yang paling membutuhkan.

banner 336x280

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah cakupan penerima manfaat yang terlalu luas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat program menjadi kurang efektif dan tidak tepat sasaran.

Ia menilai MBG akan lebih memberikan dampak apabila difokuskan kepada kelompok rentan, masyarakat miskin, serta warga yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau kelompok yang paling membutuhkan,” ujar Uli dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain persoalan sasaran penerima manfaat, Komnas HAM juga menyoroti aspek tata kelola program yang dinilai masih memerlukan pembenahan serius. Dalam kajiannya, Komnas HAM menilai Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki peran yang terlalu dominan karena menjalankan fungsi regulator sekaligus operator pelaksana program.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan program. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas mengenai pembagian fungsi agar tata kelola MBG berjalan lebih transparan dan profesional.

Komnas HAM juga menilai pelaksanaan program selama ini masih terlalu berorientasi pada kuantitas atau jumlah penerima manfaat. Padahal, kualitas gizi yang diterima masyarakat seharusnya menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program.

Menurut lembaga tersebut, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari banyaknya penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas makanan yang disediakan dan dampaknya terhadap peningkatan status gizi masyarakat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius adalah tingginya angka kasus keracunan pangan yang terjadi dalam pelaksanaan program makanan bergizi di berbagai daerah.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 449 kejadian keracunan pangan dengan jumlah korban mencapai lebih dari 38 ribu orang.

Kasus-kasus tersebut tersebar di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota di Indonesia.

“Maraknya keracunan pangan menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan program MBG,” kata Pramono.

Tingginya angka kejadian tersebut menunjukkan bahwa aspek keamanan pangan masih menjadi tantangan besar dalam implementasi program. Komnas HAM menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap standar higienitas dan keamanan makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Hasil kajian juga menemukan bahwa belum seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi standar keamanan pangan yang dipersyaratkan.

Dari total 27.649 SPPG yang ada, baru sekitar 57 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi penerima manfaat program.

Selain persoalan pangan, Komnas HAM juga menyoroti perlindungan terhadap petugas SPPG yang dinilai masih belum memiliki kepastian memadai terkait hubungan kerja, keselamatan kerja, maupun jaminan sosial.

Lembaga tersebut menerima berbagai laporan yang menunjukkan masih adanya ketidakjelasan status kerja petugas yang terlibat dalam pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga mencatat adanya laporan mengenai tekanan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan program MBG.

Menurut Komnas HAM, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik secara bebas dalam negara demokrasi.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM menyimpulkan adanya potensi pelanggaran terhadap sejumlah hak dasar masyarakat, antara lain hak atas kesehatan, hak memperoleh pangan yang layak, hak atas informasi, hak kebebasan berpendapat, serta hak atas pekerjaan yang aman dan layak.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, memfokuskan MBG kepada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan.

Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Ketiga, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025 guna memperkuat sistem tata kelola MBG.

Keempat, mengutamakan kualitas pemenuhan gizi dibanding sekadar mengejar jumlah penerima manfaat. Kelima, memperkuat mitigasi keracunan pangan melalui peningkatan standar keamanan pangan dan pengawasan yang lebih ketat.

Keenam, menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap program. Ketujuh, menyusun mekanisme tanggap darurat untuk menangani kasus keracunan pangan secara cepat dan efektif.

Kedelapan, memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan penanganan dan pemulihan korban keracunan. Kesembilan, memberikan kepastian hubungan kerja, perlindungan keselamatan kerja, serta jaminan sosial bagi petugas SPPG.

Pramono menegaskan bahwa evaluasi total menjadi langkah yang sangat penting agar Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan awal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Penekanan kami adalah evaluasi menyeluruh terhadap program MBG,” tegasnya.

Komnas HAM berharap rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam melakukan pembenahan. Dengan tata kelola yang lebih baik, program MBG diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga berjalan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas. (Sumber : Bangkapos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *